JurnalLugas.Com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan dalam sebuah kasus narkoba dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini dibuat setelah terdakwa Alnadwi Abdulghani Mofareh Warga Negara Asing (WNA) Arab Saudi yang terbukti sebagai penyalahguna narkotika, memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi alih-alih diproses hukum lebih lanjut.
Kasus Pertama Penerapan Restorative Justice pada Kasus Narkoba di Kejati Kepri
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa ini adalah kali pertama pihaknya menggunakan konsep keadilan restoratif untuk kasus narkoba. βIni baru kali pertama perkara narkoba kami lakukan restorative justice,β ujar Yusnar pada Sabtu, 2 November 2024. Kasus ini melibatkan terdakwa Alnadwi Abdulghani Mofareh, seorang warga negara Arab Saudi, yang tertangkap membawa ganja seberat total 2,7 gram.
Pengajuan restorative justice bagi Alnadwi telah disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung pada 30 Oktober 2024. Keputusan ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021, yang memungkinkan kasus penyalahgunaan narkotika tertentu diselesaikan melalui rehabilitasi dan bukan penuntutan, sesuai asas dominus litis yang mengedepankan keadilan restoratif.
Kriteria Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini melalui seleksi ketat dengan mempertimbangkan berbagai syarat penting. Tersangka hanya berperan sebagai pengguna narkotika (end-user) dan bukan pengedar, bandar, atau kurir dalam jaringan narkoba. Beberapa syarat lainnya yang dipenuhi Alnadwi untuk restorative justice antara lain:
- Bukan residivis atau buronan dalam kasus narkoba lainnya.
- Memiliki hasil tes urine positif mengandung THC yang menunjukkan penggunaan narkotika.
- Rekomendasi rehabilitasi dari tim assessment BNNP Kepri dan tim dokter terkait.
- Barang bukti ganja yang ditemukan sesuai dengan batasan pemakaian satu hari, yaitu kurang dari 5 gram sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
- Ancaman hukuman tidak melebihi lima tahun penjara.
βRestorative justice ini hanya bagi penyalahguna yang memenuhi syarat tersebut,β tambah Yusnar, menjelaskan bahwa ini khusus diterapkan pada kasus penyalahgunaan narkoba untuk pemakai pribadi.
Kejaksaan Negeri Batam akan menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara yang mengesahkan penghentian penuntutan Alnadwi berdasarkan asas restorative justice.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek sosiologis dan dukungan masyarakat untuk mendukung rehabilitasi penyalahguna narkotika daripada penahanan.
Meski langkah ini baru diterapkan di Kejati Kepri, beberapa Kejati lain di Indonesia, seperti di Jawa Timur, telah menjalankan metode serupa sebagai upaya merespons kebutuhan penanganan kasus narkoba yang lebih manusiawi.






