JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat negara yang baru saja dilantik untuk memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN merupakan alat yang penting untuk mengawasi integritas pejabat publik dan mencegah tindak pidana korupsi.
Kewajiban Melaporkan LHKPN
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan bahwa para pejabat negara baru harus segera melapor melalui LHKPN agar transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga. “KPK sudah menyampaikan imbauan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” ujarnya pada Minggu, 3 November 2024.
Imbauan ini terutama ditujukan kepada pejabat menteri dan wakil menteri yang sebelumnya belum pernah terdaftar sebagai wajib lapor LHKPN. Bagi pejabat yang sudah melaporkan harta kekayaannya dalam periode 2023 lalu, tidak perlu lagi mengulangi pelaporan untuk jabatan baru yang diterima saat ini.
Pelaporan LHKPN di Kabinet Merah Putih
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa terdapat 48 pejabat baru di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan LHKPN. Dari total 109 menteri dan wakil menteri, tercatat sebanyak 61 pejabat telah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.
Untuk mengakomodasi adanya pejabat baru dan nomenklatur kementerian yang diperbarui, KPK telah menyempurnakan sistem pencatatan LHKPN. Dengan sistem ini, pejabat yang baru dilantik dapat melaporkan hartanya secara lebih efisien dan tepat sesuai kementerian atau posisi terbaru mereka.
Bantuan Pengisian LHKPN untuk Pejabat Baru
KPK menyatakan kesiapan untuk membantu para pejabat yang mungkin mengalami kendala dalam mengisi LHKPN. Beberapa menteri dan wakil menteri baru bahkan sudah berinisiatif menghubungi KPK guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait pengisian LHKPN. KPK mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah positif menuju kepatuhan yang lebih baik dalam pelaporan LHKPN.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada beberapa menteri dan wakil menteri yang sudah berinisiatif menghubungi Tim LHKPN KPK dalam rangka input atau pendaftaran LHKPN. Ini adalah inisiatif yang sangat baik dalam memulai kepatuhan LHKPN,” kata Budi.
Target Kepatuhan 100 Persen
Budi Prasetyo optimistis bahwa tingkat kepatuhan para pejabat terhadap pelaporan LHKPN akan mencapai 100 persen. Ia berharap, melalui bantuan staf masing-masing, para menteri dan wakil menteri akan lebih intensif dalam memenuhi kewajiban ini.
Menurut ketentuan, pejabat baru memiliki waktu tiga bulan sejak dilantik untuk menyelesaikan pelaporan LHKPN. Oleh karena itu, KPK berharap seluruh wajib lapor dapat menyelesaikan laporan harta kekayaannya tepat waktu, menjaga integritas pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Pentingnya LHKPN bagi Transparansi dan Akuntabilitas
Kewajiban LHKPN bukan sekadar administrasi, melainkan langkah krusial dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan mematuhi pelaporan ini, pejabat publik menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan dan integritas dalam menjalankan tugas negara. Langkah ini juga menjadi cerminan niat baik dari para pejabat untuk berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.






