Skandal Pemerasan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Gratifikasi untuk Pilkada

JurnalLugas.Com – Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng dunia politik Indonesia. Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Skandal ini diduga bertujuan untuk mendanai pencalonan dirinya kembali dalam Pilkada Serentak 2024.

Modus Pemerasan dan Gratifikasi

Pada Juli 2024, Rohidin disebut meminta dukungan dana dari para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membiayai kampanyenya. Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, kemudian memerintahkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan biro untuk menggalang dana sesuai arahan Rohidin.

Bacaan Lainnya

Beberapa pejabat yang menyerahkan dana tersebut antara lain:

  • Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, menyetorkan Rp200 juta agar tetap menjabat.
  • Tejo Suroso, Kepala Dinas PUPR, menyetor Rp500 juta hasil pemotongan anggaran dinas.
  • Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menyumbang Rp2,9 miliar dengan mengorbankan honor pegawai tidak tetap.
  • Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, mengumpulkan Rp1,4 miliar dari satuan kerja lainnya.
Baca Juga  Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri Perintahkan Irjen Temui KPK Ada Apa?

OTT dan Penetapan Tersangka

Setelah menerima laporan, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024, malam. Sebanyak delapan orang diamankan, termasuk Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan ajudannya, Evrianshah alias Anca. Namun, setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin, Isnan, dan Evrianshah.

“KPK menetapkan RM, IF, dan EV sebagai tersangka dan menahan mereka selama 20 hari ke depan,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Minggu (24/11/2024).

Pasal yang Dilanggar

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

Baca Juga  OTT KPK di Tulungagung, 16 Orang Diamankan, Bupati Gatut Sunu Wibowo Ikut Digondol

Dampak dan Respons Publik

Kasus ini mengguncang masyarakat Bengkulu. Skandal tersebut tidak hanya mencoreng integritas pejabat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyalahgunaan kekuasaan demi ambisi politik.

KPK menyatakan bahwa pengusutan kasus ini merupakan langkah penting dalam memastikan Pilkada berjalan bersih dari praktik kotor. “Kami mengimbau seluruh pejabat untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi,” tambah Alex.


Dengan terbongkarnya kasus ini, publik kini berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada yang bersih menjadi taruhan besar bagi demokrasi di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait