JurnalLugas.Com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tengah melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi mengenai dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024. Data ini dikumpulkan hingga Rabu, 27 November 2024, pukul 16.00 WIB.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa jika kajian awal memenuhi syarat formil dan material, pihaknya akan melanjutkan dengan kajian hukum dalam lima hari kalender. Pelanggaran ini dapat dijerat dengan Pasal 187A UU Pilkada, yang mengatur hukuman pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar bagi pelaku.
“Baik pemberi maupun penerima akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Bagja.
Detail Dugaan Pelanggaran
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran mencakup pembagian uang dan potensi pembagian uang. Tercatat, 71 dugaan pembagian uang dan 50 potensi pelanggaran terjadi selama masa tenang, sedangkan delapan dugaan pembagian uang dan satu potensi terjadi saat pemungutan suara.
Provinsi dengan Kasus Tertinggi
Kasus dugaan pelanggaran tersebar di berbagai provinsi, antara lain:
- Masa Tenang: Sumatera Utara, Jawa Timur, Aceh, Jawa Barat, DIY, dan Kalimantan Selatan.
- Potensi Pelanggaran: Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
- Pemungutan Suara: Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatera Selatan, dan DIY.
Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku politik uang guna memastikan integritas Pilkada 2024. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran demi terciptanya pemilu yang adil dan transparan.
Dengan langkah ini, diharapkan praktik politik uang dapat diminimalisir, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan kejujuran.






