JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum kepada penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti, yang saat ini tengah menghadapi gugatan perdata dari mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Agustiani Tio Fridelina.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa lembaganya akan mendampingi secara hukum AKBP Rossa dalam perkara ini, mengingat statusnya sebagai bagian dari institusi antirasuah tersebut. “Pasti KPK akan memberikan bantuan hukum kepada AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut,” ujar Tanak, Rabu, 9 April 2025.
Dukungan Institusi kepada Pegawai
Tanak menjelaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan merupakan bentuk tanggung jawab lembaga terhadap pegawainya yang tengah menjalankan tugas. “Kuasa hukumnya dari Biro Hukum KPK,” imbuhnya, menegaskan bahwa pengacara dari internal lembaga akan mewakili Rossa selama proses hukum berlangsung.
Gugatan Agustiani Tio Fridelina
Gugatan terhadap AKBP Rossa dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina, eks anggota Bawaslu yang pernah terjerat kasus korupsi. Melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, karena domisili Rossa berada di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam keterangan yang disampaikan di PN Bogor pada Selasa (11/2), Army mengklaim kliennya mengalami tindakan intimidasi saat dimintai keterangan oleh Rossa di ruang penyidikan KPK. Rossa dituding sempat menggebrak meja dan melontarkan kata-kata bernada intimidatif saat pemeriksaan berlangsung. Atas peristiwa itu, Agustiani menggugat ganti rugi senilai Rp2,5 miliar.
Langkah Hukum KPK Dinilai Tepat
Langkah KPK untuk memberikan perlindungan hukum kepada Rossa dinilai sebagai langkah yang wajar dan tepat, mengingat tindakan yang dilakukan Rossa merupakan bagian dari proses penyidikan resmi. Dalam konteks ini, dukungan hukum dari lembaga menjadi penting untuk menjaga integritas dan keamanan kerja para penyidik KPK.
Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan eks terpidana korupsi yang menggugat aparat penegak hukum.
Untuk informasi dan pemberitaan hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






