JurnalLugas.Com – Pada Rabu malam 05 Desember 2024, pasukan khusus zionis Israel dilaporkan menyerbu sebuah rumah sakit di Tepi Barat yang diduduki dan menangkap seorang pasien warga Palestina yang terluka. Insiden ini diungkap oleh media pemerintah Palestina, menambahkan ketegangan baru di wilayah yang telah lama bergejolak.
Menurut laporan Jaringan Televisi Palestina, pasukan Israel memasuki Rumah Sakit Khusus Arab di Kota Nablus dan menahan pria yang identitasnya belum diungkapkan. Radio Voice of Palestine menyebut bahwa militer Israel menggunakan transportasi umum untuk menjalankan aksinya.
Rekaman yang dirilis memperlihatkan kondisi rumah sakit, termasuk tempat tidur pasien yang berlumuran darah. Hingga kini, otoritas Israel belum memberikan pernyataan resmi mengenai insiden tersebut.
Serangan Drone dan Dampaknya
Penyerbuan ini terjadi hanya sehari setelah insiden lain di mana dua warga Palestina tewas dan satu terluka akibat serangan drone Israel di Aqaba, dekat Tubas, wilayah Tepi Barat bagian utara.
Setelah serangan tersebut, pasukan Israel juga dilaporkan mendatangi Rumah Sakit Pemerintah Tubas, menangkap seorang dokter, dan menggunakan gas air mata di area bangsal gawat darurat. Para saksi melaporkan bahwa aksi ini menyebabkan sejumlah pasien dan staf medis mengalami sesak napas.
Militer Israel mengklaim bahwa serangan drone tersebut menargetkan “sel bersenjata Brigade Lembah Yordan di daerah Aqaba.” Namun, rincian lebih lanjut mengenai klaim tersebut tidak diberikan.
Eskalasi Ketegangan di Wilayah Pendudukan
Ketegangan di Tepi Barat terus meningkat seiring perang Israel di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 44.530 orang, mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak. Konflik ini dipicu oleh serangan lintas batas yang dilancarkan Hamas pada Oktober 2023.
Di Tepi Barat, data dari Kementerian Kesehatan Palestina menunjukkan bahwa sedikitnya 804 warga Palestina tewas, sementara lebih dari 6.450 lainnya terluka akibat operasi militer Israel sejak eskalasi terbaru dimulai.
Respons Hukum Internasional
Persoalan pendudukan Israel atas wilayah Palestina telah menjadi perhatian internasional. Pada Juli 2023, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal. ICJ mendesak Israel untuk mengakhiri pendudukan dan mengevakuasi permukiman ilegal di wilayah tersebut.
Aksi militer Israel, terutama yang menyasar fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, memicu kecaman dari berbagai pihak. Selain dianggap melanggar hukum internasional, tindakan ini juga memperburuk situasi kemanusiaan di wilayah yang sudah mengalami krisis berkepanjangan.
Dengan meningkatnya korban jiwa dan tekanan internasional, konflik di Tepi Barat dan Gaza berpotensi membawa dampak yang lebih luas terhadap stabilitas Timur Tengah.






