PKN Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM 3 Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta ke Komnas HAM

JurnalLugas.Com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi melaporkan tiga oknum Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran HAM. Laporan tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, pada pukul 11.20 WIB.

Dalam konferensi pers yang digelar usai pelaporan, Patar menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini bermula dari penolakan terhadap 25 permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh PKN kepada Komisi Informasi DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

PKN sebelumnya meminta dokumen perjalanan dinas serta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa dari 25 dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya PKN dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Namun, pada 9 Oktober 2024, Majelis Komisioner yang terdiri dari Agus Wijayanto Nugroho sebagai Ketua, serta Harry Ara Hutabarat dan Luqman Hakim Arifin sebagai anggota, menolak seluruh permohonan PKN dengan alasan bahwa informasi yang dimohonkan tidak memiliki keterkaitan hukum langsung dan dianggap tidak menunjukkan itikad baik dari pemohon.

Baca Juga  Dwi Singgih Hartono Divonis 15 Tahun Penjara Kredit Fiktif Negara Rugi Rp65 Miliar

Pelanggaran Terhadap Undang-Undang dan HAM
Patar menyebutkan bahwa putusan tersebut melanggar sejumlah peraturan dan undang-undang, di antaranya:

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Pasal 2 menegaskan bahwa informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
  • Hak memperoleh informasi diakui sebagai hak asasi manusia.
  1. UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM
  • Pasal 14 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan dirinya.
  • Pasal 101 memberi hak kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM.

Dugaan Balas Dendam
Menurut Patar, penolakan terhadap 25 permohonan sengketa tersebut diduga sebagai bentuk balas dendam terhadap PKN. Sebelumnya, PKN telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota Komisi Informasi DKI Jakarta dan melakukan aksi demonstrasi di kantor Komisi Informasi.

Selain itu, dalam persidangan sengketa, Patar mengkritik keras majelis komisioner yang dianggap tidak mematuhi peraturan, termasuk Kitab Acara Persidangan Komisi Informasi (Perki 1 Tahun 2013). Ia juga menilai bahwa suasana persidangan menunjukkan adanya keberpihakan kepada pejabat publik yang dilaporkan.

Baca Juga  Lanjutkan Bersih-bersih Bea Cukai, KPK Periksa Pengusaha Rokok Jateng

Patar berharap Komnas HAM dapat memproses laporan ini secara profesional sesuai dengan UU HAM agar komisioner informasi lebih berhati-hati, menjaga integritas, serta menghormati asas transparansi dan keterbukaan informasi.

“Komisi Informasi adalah lembaga yang lahir dari semangat reformasi. Kita harus memastikan transparansi ini berjalan agar dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, menuju masyarakat adil dan makmur,” tegas Patar.

Konferensi pers diakhiri dengan pembagian dokumen laporan yang telah disampaikan ke Komnas HAM. PKN menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keterbukaan informasi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait