JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan pentingnya pemahaman publik dan partai politik terhadap mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif. Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyebut kurangnya literasi politik menjadi hambatan utama dalam implementasi aturan PAW yang adil dan sesuai konstitusi.
“Masih banyak pihak yang belum memahami bahwa sistem PAW kita berpegang pada prinsip proporsional terbuka. Jadi pengganti bukan berdasarkan hubungan keluarga, melainkan suara terbanyak berikutnya,” ujar Idham saat ditemui usai rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Idham menuturkan, dalam sejumlah kasus, KPU menemukan adanya permintaan dari pihak keluarga calon terpilih yang wafat agar kursi digantikan oleh kerabatnya. Hal ini, menurutnya, menunjukkan miskonsepsi terhadap proses demokrasi yang semestinya dijaga akuntabilitasnya.
“Pernah ada kejadian di wilayah timur Indonesia, keluarga calon DPD terpilih yang meninggal meminta agar anaknya menggantikan. Padahal secara aturan, pengganti ditentukan dari daftar suara terbanyak selanjutnya,” terang Idham dengan nada prihatin.
Permintaan serupa, lanjut dia, juga muncul dalam kasus PAW anggota DPRD di sejumlah daerah. Namun KPU menegaskan tidak akan mengakomodasi keinginan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Kami berupaya menjelaskan dengan pendekatan yang persuasif bahwa PAW bukan soal warisan politik, tapi mandat rakyat. Semua harus tunduk pada sistem yang ada,” tegasnya.
Dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) terbaru yang segera diresmikan, KPU memperjelas bahwa partai politik dilarang melakukan manuver yang bertentangan dengan hasil pemilu. Penentuan pengganti hanya boleh dilakukan berdasarkan suara terbanyak, bukan kesepakatan politik internal.
“Caleg yang mendapat suara tertinggi di dapil-lah yang berhak menggantikan. Kami harap partai politik juga turut menjaga integritas proses ini,” kata Idham.
Ia menambahkan, KPU akan memerintahkan jajarannya di seluruh daerah untuk gencar menyosialisasikan aturan baru tersebut begitu PKPU disahkan. Pimpinan partai politik juga diminta berperan aktif memberikan pemahaman kepada kadernya.
“Kami ingin tidak ada lagi kesalahpahaman. Setelah PKPU ditetapkan, seluruh struktur KPU di daerah wajib turun memberikan edukasi. Dan kami harap partai melakukan hal serupa di internalnya,” pungkasnya.
KPU berharap ke depan, proses PAW bisa berlangsung transparan, adil, dan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat, bukan sekadar akomodasi politik keluarga.
Baca berita aktual lainnya di JurnalLugas.Com.






