Femisida Meningkat di Indonesia Komnas Perempuan Penanganan Hukum Belum Maksimal

Mayat jenazah
Foto : Ilustrasi Mayat

JurnalLugas.Com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti lonjakan kasus femisida pembunuhan terhadap perempuan yang kian meresahkan di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Komnas Perempuan, dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, tercatat ada 798 kasus femisida di tanah air.

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penanganan hukum atas kasus femisida. Menurutnya, keberpihakan aparat penegak hukum terhadap korban masih minim. Ia menegaskan bahwa femisida bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan puncak dari berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Bacaan Lainnya

Femisida: Dimensi Kekerasan yang Berbeda
“Kasus femisida sering kali dianggap sebagai kejahatan kriminal biasa. Padahal, kejahatan ini memiliki dimensi berbeda karena merupakan eskalasi dari kekerasan terhadap perempuan,” ujar Veryanto di Kota Bogor pada Minggu, 8 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa femisida sering kali diawali oleh berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, maupun seksual. Untuk itu, aparat hukum hingga masyarakat perlu memahami dan mengenali pola serta modus-modus yang biasa dilakukan oleh pelaku femisida.

Baca Juga  Komnas Perempuan Terapkan UU TPKS Kasus Kekerasan Seksual di Mataram

“Femisida adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius. Jika terus dianggap sebelah mata, hal ini berpotensi menormalisasi kekerasan terhadap perempuan di masyarakat,” tambahnya.

Upaya Pencegahan dan Perlindungan bagi Korban
Komnas Perempuan terus berupaya meningkatkan kesadaran publik tentang femisida. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus baru tetapi juga memberikan perlindungan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Veryanto menggarisbawahi pentingnya meminimalkan potensi balas dendam dari pihak keluarga korban. “Femisida memiliki dampak jangka panjang yang kompleks, termasuk trauma pada keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, perlindungan dan pemulihan bagi mereka harus menjadi bagian dari upaya penanganan,” jelasnya.

Penegakan Hukum yang Lebih Tegas
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tindak pidana femisida. Namun, Veryanto mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan berbagai aturan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Penegak hukum harus memberikan pemberatan hukuman dalam kasus femisida. Jika hanya dianggap kriminal biasa, ancaman hukuman yang ringan justru berpotensi meningkatkan keberanian pelaku untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang,” tegasnya.

Baca Juga  Komnas Perempuan Terapkan UU TPKS Kasus Kekerasan Seksual di Mataram

Komnas Perempuan berharap adanya keseriusan pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat untuk bersama-sama menangani fenomena femisida. Dengan penegakan hukum yang tegas dan pendekatan yang komprehensif, diharapkan kasus femisida dapat diminimalkan, serta hak-hak perempuan terlindungi secara maksimal.

Femisida adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan yang memerlukan perhatian khusus. Komnas Perempuan menyerukan langkah tegas dari aparat hukum dan masyarakat untuk mencegah kasus-kasus baru serta melindungi keluarga korban. Dengan dukungan regulasi yang memadai dan kesadaran kolektif, Indonesia dapat bergerak menuju masyarakat yang lebih aman dan adil bagi perempuan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait