Komnas Perempuan Terapkan UU TPKS Kasus Kekerasan Seksual di Mataram

JurnalLugas.Com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan agar aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan tersangka penyandang disabilitas berinisial IWAS di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Anggota Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, menegaskan pentingnya penerapan UU TPKS agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan. “Komnas Perempuan terus memantau dan mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan kita berharap aparat penegak hukum dapat secara konsisten menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Bahrul Fuad pada Rabu, 11 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Keadilan Bagi Korban dan Pemulihan Psikologis

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak korban sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Hal ini meliputi perlindungan, pemulihan psikologis, dan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.

Baca Juga  Pendiri Ponpes Dibekuk Polisi, Dugaan Pelecehan Anak Kandung

Bahrul Fuad juga menyoroti pentingnya memberikan perhatian khusus kepada korban yang masih berusia anak. Ia menyebut bahwa pemulihan psikologis dan psikis merupakan langkah esensial dalam mengatasi dampak traumatik yang dialami korban.

Kronologi Kasus Kekerasan Seksual di Mataram

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial MA yang menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka IWAS, seorang laki-laki penyandang disabilitas tunadaksa berusia 21 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah homestay di Mataram, NTB. Berdasarkan hasil penyelidikan, IWAS ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan keterangan ahli.

Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Peneliti. Saat ini, jaksa sedang meneliti kelengkapan formil dan material dari berkas perkara tersebut. Selain korban MA, terdapat satu korban lainnya yang telah memberikan keterangan sebagai bagian dari proses hukum.

Modus Operandi Tersangka

Menurut hasil penyelidikan, tersangka IWAS diduga menggunakan komunikasi verbal untuk memanipulasi psikologi korban. Sebagai penyandang disabilitas tunadaksa, IWAS memanfaatkan pendekatan ini untuk mempengaruhi sikap dan keputusan korban, yang akhirnya berujung pada tindak kekerasan seksual.

Baca Juga  Organisasi Jurnalis Tekankan Pentingnya Perspektif Korban dan Ramah Anak dalam Pemberitaan Kekerasan Seksual

Komitmen Penegakan Hukum dan Pencegahan Kekerasan Seksual

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya penerapan UU TPKS sebagai langkah progresif dalam melindungi korban kekerasan seksual, termasuk dalam situasi kompleks yang melibatkan penyandang disabilitas. Selain itu, keberlanjutan pemantauan oleh lembaga seperti Komnas Perempuan menjadi kunci untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan adil, transparan, dan berpihak pada korban.

Dengan semakin banyaknya perhatian terhadap kasus kekerasan seksual, penerapan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Pemerintah dan masyarakat juga perlu bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan seksual, dan inklusif bagi semua individu, termasuk penyandang disabilitas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait