MK Tolak Gugatan Ambang Batas Parlemen, Permohonan KPD Dinilai Prematur

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya terkait polemik ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam sidang pleno yang digelar Senin (2/3/2026), MK menyatakan permohonan uji materi yang diajukan Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) tidak dapat diterima karena dinilai prematur.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. “Menyatakan permohonan nomor 37/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujarnya singkat.

Bacaan Lainnya

Belum Ada Revisi UU Pemilu

Permohonan KPD menguji Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari total suara sah nasional. Aturan ini menjadi syarat bagi partai politik untuk dapat mengikuti perhitungan kursi DPR.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan ketika DPR dan pemerintah belum menindaklanjuti perintah MK dalam putusan sebelumnya.

Baca Juga  Prabowo Subianto Minta Pendukungnya untuk Menahan Diri Lakukan Demonstrasi di Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai proses legislasi untuk merevisi norma tersebut masih menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Selama proses itu berjalan, ruang untuk menguji kembali norma yang sama dianggap belum terbuka.

“Permohonan ini prematur karena perubahan norma masih menjadi kewajiban pembentuk undang-undang,” tegas Saldi.

Amanat Putusan Sebelumnya

Sebagaimana diketahui, dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) konstitusional untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, norma tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat.

Artinya, ambang batas parlemen harus diubah terlebih dahulu sebelum diterapkan pada Pemilu 2029. MK secara eksplisit memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan norma dan besaran angka ambang batas tersebut.

Namun hingga kini, revisi belum dilakukan.

KPD Soroti Ketidakpastian Hukum

KPD berpandangan bahwa putusan sebelumnya belum memberikan batas maksimal angka ambang batas parlemen yang konstitusional. Menurut mereka, kondisi ini membuka ruang tafsir yang terlalu luas bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan angka baru.

Ketua KPD, Miftahol Arifin, menyampaikan bahwa organisasinya mengusulkan titik keseimbangan ambang batas berada di kisaran 1,5 hingga 2,5 persen.

Baca Juga  Armand Maulana dan Ariel NOAH Menang! MK Pidana Hak Cipta Jadi Opsi Terakhir

Ia menilai tanpa batas atas yang jelas, potensi kenaikan ambang batas bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan menggerus prinsip representasi politik yang adil.

Gugatan Serupa Pernah Ditolak

Sebelum permohonan KPD, MK juga menolak uji materi serupa yang diajukan oleh Partai Buruh. Alasan penolakannya identik: permohonan dianggap terlalu dini karena revisi undang-undang belum dilakukan.

Dengan putusan terbaru ini, MK menegaskan kembali bahwa perubahan ambang batas parlemen sepenuhnya berada di tangan legislator. Hingga revisi dilakukan, norma 4 persen masih berlaku sesuai ketentuan yang ada.

Perkembangan isu ambang batas parlemen ini diprediksi akan terus menjadi perdebatan menjelang Pemilu 2029, terutama terkait keseimbangan antara efektivitas sistem kepartaian dan prinsip keterwakilan rakyat.

Baca ulasan politik dan hukum lainnya di https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait