JurnalLugas.Com – Pada 4 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan), terkait hasil Pilkada Sumut 2024. MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima, menyusul pembacaan putusan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang Gedung I MK, Jakarta.
Edy-Hasan menggugat hasil Pilkada dengan alasan rendahnya partisipasi pemilih di beberapa kabupaten dan kota, seperti Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat, dan Asahan. Mereka menyebutkan bahwa bencana banjir yang melanda daerah-daerah tersebut menyebabkan kesulitan bagi pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.
Namun, dalam proses persidangan, MK menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut selaku termohon sudah menjalankan kewenangannya dengan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) untuk mengatasi permasalahan akibat bencana tersebut.
MK juga menyatakan bahwa rendahnya tingkat partisipasi pemilih meskipun ada upaya pemungutan suara tambahan, bukanlah kesalahan atau kelalaian dari KPU.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa rendahnya partisipasi pemilih dalam sebuah pemilu dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang tidak selalu dapat dikendalikan oleh penyelenggara. Oleh karena itu, MK menilai dalil Edy-Hasan terkait rendahnya partisipasi pemilih tidak dapat diterima menurut hukum.
Selain itu, Edy-Hasan juga mengajukan dalil mengenai keterlibatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam mendukung kemenangan pasangan calon nomor urut 1, M. Bobby Afif Nasution dan Surya.
Mereka menyebutkan bahwa Mendagri mengganti Penjabat Gubernur Sumut, Hasanuddin, dengan Agus Fatoni, yang dianggapnya mendukung pasangan tersebut. Namun, MK menilai klaim ini tidak didukung oleh bukti yang cukup. Mahkamah juga menilai bahwa rotasi penjabat gubernur adalah hal yang sesuai dengan kewenangan Menteri Dalam Negeri.
Dalil lainnya mengenai keterlibatan Agus Fatoni dalam mendukung Bobby Nasution juga tidak dianggap cukup bukti oleh MK. Edy-Hasan tidak dapat memberikan bukti yang memadai mengenai adanya perlakuan khusus dari Penjabat Gubernur Sumut terhadap Bobby Nasution.
Setelah menilai seluruh bukti dan keterangan yang ada, MK menyimpulkan bahwa Edy-Hasan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan pembatalan hasil Pilkada sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa Edy-Hasan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
Sebagai hasilnya, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh termohon (KPU Provinsi Sumut) dan pihak terkait, serta menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan Pilkada dan topik lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






