JurnalLugas.Com – Dewan Penasihat Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri, Bimo Suryono, menyatakan bahwa wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan langkah yang kontraproduktif. Menurutnya, hal ini dapat mengancam eksistensi Polri, terutama dalam menjalankan fungsi utama penegakan hukum.
“Jangan lagi diutak-atik, karena itu membahayakan fungsi penegakan hukum Polri, dan pada akhirnya merugikan bangsa ini sendiri,” tegas Bimo pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Polri di Bawah Presiden, Efektif dan Independen
Saat ini, Polri berada langsung di bawah koordinasi Presiden setelah pemisahannya dari TNI. Penempatan ini dinilai berhasil membuat Polri lebih efektif dalam menjalankan tugas menjaga keamanan masyarakat dan menegakkan hukum secara independen, tanpa campur tangan politik.
Bimo menjelaskan, posisi Polri di bawah Presiden mempermudah koordinasi dalam mengatasi persoalan keamanan dan hukum di masyarakat. “Proses penegakan hukum menjadi lebih mandiri tanpa intervensi politik, yang mana ini sangat penting untuk menjaga netralitas institusi,” katanya.
Peran Pengawasan terhadap Polri
Meski demikian, Bimo menekankan pentingnya pengawasan terhadap Polri agar tetap berjalan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Selain Presiden, pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta elemen masyarakat sipil juga diperlukan untuk memastikan kinerja Polri tetap transparan dan akuntabel.
“Polri sendiri harus membuka diri terhadap kritik. Itu adalah bagian dari pengawasan yang sehat dan konstruktif,” ujarnya.
Kepercayaan Publik adalah Kunci
Bimo juga menegaskan bahwa meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri merupakan langkah penting. Jika Polri mampu mendapatkan dukungan masyarakat, hal ini tidak hanya memperkuat institusi secara internal, tetapi juga meningkatkan efektivitasnya dalam menjalankan tugas.
“Artinya, memperkuat pengawasan terhadap Polri bukan hanya demi kepentingan publik, tetapi juga untuk kepentingan Polri itu sendiri,” tutup Bimo.
Penempatan Polri di bawah Presiden dianggap lebih tepat dan strategis untuk menjaga independensi dan efektivitas penegakan hukum. Langkah untuk memindahkan Polri ke bawah Kemendagri dinilai hanya akan mengurangi kepercayaan publik dan membahayakan fungsi utamanya sebagai pelindung masyarakat. Oleh karena itu, menjaga struktur saat ini dengan pengawasan yang ketat adalah langkah terbaik demi kebaikan bangsa dan Polri sendiri.






