JurnalLugas.Com – PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan penyesalan atas tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menegaskan bahwa Yasonna tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut. Menurutnya, tidak ada bukti jelas yang mengaitkan Yasonna dengan perkara Harun Masiku.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga tidak dapat dijelaskan terkait kasus ini,” ujar Chico pada Kamis, 26 Desember 2024.
Harapan PDIP untuk Profesionalitas KPK
Chico mengingatkan KPK agar menjaga profesionalitas dalam menangani kasus-kasus korupsi. Ia berharap lembaga antirasuah tersebut tidak menjadikan proses hukum sebagai alat politisasi.
“Kami mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan proses hukum ini di tengah dugaan kuat adanya politisasi di masyarakat,” tambahnya.
Meskipun demikian, Chico menegaskan bahwa PDIP menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly.
“PDIP dan semua kadernya selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Pencekalan Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto
Pada Rabu (25/12), KPK mengumumkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku. Larangan tersebut berlaku selama enam bulan.
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Kasus Harun Masiku
Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Meski terus diburu, keberadaan Harun hingga kini belum ditemukan.
Selain Harun, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, juga terlibat dalam kasus tersebut. Wahyu saat ini sedang menjalani bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara atas keterlibatannya.
Selengkapnya, baca artikel lainnya di JurnalLugas.com.






