KPK Telusuri Dugaan Dana “Jasa Pengamanan” Tambang, Japto Soerjosoemarno Diperiksa sebagai Saksi

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam proses penyidikan terbaru, penyidik memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi pada Selasa (10/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan ini difokuskan pada dugaan penerimaan dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara, khususnya dari perusahaan PT Alamjaya Barapratama (ABP).

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri informasi mengenai kemungkinan adanya aliran dana yang disebut berkaitan dengan jasa pengamanan dalam kegiatan tambang.

“Dalam pemeriksaan saksi, penyidik mengklarifikasi dugaan penerimaan yang bersumber dari aktivitas pertambangan PT ABP yang diduga terkait dengan layanan pengamanan,” kata Budi kepada awak media.

Menurutnya, pendalaman keterangan saksi dilakukan untuk memastikan hubungan antara pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dengan perusahaan yang beroperasi di sektor tambang di Kutai Kartanegara.

Saksi Lain Belum Hadiri Pemeriksaan

Selain Japto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdi Khalik Ginting yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT Bara Kumala Sakti pada periode 2010 hingga 2022.

Namun, Abdi Khalik belum dapat menghadiri panggilan tersebut. KPK menyebut saksi telah menyampaikan permohonan penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga  KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Dugaan Suap Proyek Diselidiki

“Yang bersangkutan sudah memberi pemberitahuan bahwa tidak dapat hadir hari ini dan meminta jadwal pemeriksaan digeser,” ujar Budi.

KPK memastikan pemeriksaan terhadap saksi tersebut tetap akan dilakukan dalam waktu mendatang untuk melengkapi rangkaian bukti dan keterangan dalam perkara ini.

Kasus Berawal dari Gratifikasi Izin Perkebunan

Kasus yang menyeret nama Rita Widyasari bermula pada September 2017 saat KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi. Dalam kasus itu, Rita diduga menerima uang sekitar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan perusahaan PT Sawit Golden Prima. Dalam perkara itu, Direktur Utama perusahaan, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pengembangan ke Tindak Pidana Pencucian Uang

Penyidikan kemudian berkembang ketika KPK menemukan dugaan aliran dana yang lebih luas. Pada Januari 2018, Rita Widyasari kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama Khairudin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penelusuran aset, penyidik menemukan sejumlah harta bernilai tinggi yang diduga berasal dari praktik korupsi. Hingga pertengahan 2024, KPK telah menyita berbagai barang mewah sebagai bagian dari proses pembuktian.

Aset yang disita antara lain puluhan kendaraan, lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi, serta sekitar 30 unit jam tangan mewah dari berbagai merek internasional.

Baca Juga  KPK Tangkap Kajari dan Kasi Intel Hulu Sungai Utara, Koordinasi Darurat Kejagung Disorot Publik

Dugaan Fee dari Produksi Batu Bara

Perkembangan terbaru penyidikan juga mengarah pada dugaan adanya pungutan tidak resmi dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

KPK mengungkap bahwa Rita Widyasari diduga menerima pembayaran hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi oleh sejumlah perusahaan tambang.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menelusuri keterlibatan perusahaan dalam skema gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara.

Tiga Perusahaan Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebagai bagian dari pengembangan perkara, KPK pada Februari 2026 menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Langkah tersebut menandai upaya KPK untuk mengusut tidak hanya individu, tetapi juga entitas korporasi yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi di sektor sumber daya alam.

KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan.

Informasi dan perkembangan terbaru mengenai kasus ini dapat diikuti melalui portal berita JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait