JurnalLugas.Com — Badan Keahlian DPR RI mengungkap rancangan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana, yang memuat 8 bab dan 62 pasal. Regulasi ini dirancang untuk memastikan pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil kejahatannya, terutama untuk kejahatan bermotif ekonomi.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menyebut bahwa penyusunan naskah akademik RUU melibatkan berbagai ahli hukum, termasuk dari Universitas Gadjah Mada dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), sebagai bentuk partisipasi publik.
“Tujuan RUU ini adalah memutus rantai keuntungan dari tindak pidana ekonomi dan memastikan aset bisa dikembalikan,” ujar Bayu, Kamis (15/1/2026).
Delapan bab yang terdapat dalam RUU meliputi:
- Ketentuan Umum
- Ruang Lingkup
- Aset Tindak Pidana yang Bisa Dirampas
- Hukum Acara Perampasan Aset
- Pengelolaan Aset
- Kerja Sama Internasional
- Pendanaan
- Ketentuan Penutup
RUU ini juga mengatur 16 pokok penting, mulai dari metode perampasan aset, jenis tindak pidana, kriteria aset yang bisa dirampas, hingga pengelolaan dan pertanggungjawaban aset. Selain itu, diatur pula kerja sama dengan negara lain dan mekanisme bagi hasil.
Bayu menekankan bahwa inti dari RUU terdapat pada Pasal 3, mengenai metode perampasan aset. Menurutnya, aset bisa dirampas baik setelah adanya putusan pidana terhadap pelaku maupun tanpa putusan pidana.
“Fokus kami adalah aset yang terkait tindak pidana ekonomi. Ini termasuk penjelasan mengenai apa yang dimaksud kejahatan bermotif ekonomi,” kata Bayu.
RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah dan DPR dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menutup ruang keuntungan dari tindak pidana.
Sumber informasi lebih lengkap dapat diakses di JurnalLugas.Com.






