Rifqinizamy Karsayuda RUU ASN TNI Polri Jaksa Ada Rotasi Begitu Juga PNS

JurnalLugas.Com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memberikan terobosan penting. Salah satu poin utamanya adalah memungkinkan rotasi nasional bagi ASN dari Pemerintah Daerah (Pemda), mirip dengan mekanisme rotasi di institusi TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Fokus Prolegnas Prioritas Tahun 2025

RUU ASN tersebut akan menjadi salah satu agenda prioritas Komisi II DPR RI pada tahun 2025 sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Rifqinizamy menegaskan bahwa tujuan utama dari perubahan ini adalah membangun sistem meritokrasi ASN yang merata di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Mungkin kami mulai dari eselon II ke atas. Semua akan menjadi ASN pusat agar kepala dinas, sekretaris daerah, dan lainnya dapat dirotasi dengan baik secara nasional,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Baca Juga  Putusan MK Dipersoalkan Ketua Komisi II DPR Jangan Akali Konstitusi soal Pemilu

Dengan sistem ini, ASN diharapkan dapat bertugas di berbagai wilayah, bukan hanya di daerah asal mereka. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi dan keahlian ASN secara nasional.

Rotasi Nasional untuk ASN

Rifqinizamy menyebutkan bahwa rotasi nasional ini akan meniru mekanisme yang telah diterapkan di TNI, Polri, dan Kejaksaan. “Polisi, tentara, jaksa bisa melakukan rotasi nasional, maka ASN juga diharapkan memiliki kemampuan yang sama,” jelasnya.

Rotasi ini dianggap penting, terutama bagi ASN yang telah mendapatkan pendidikan tinggi, termasuk beasiswa untuk studi ke luar negeri. Menurutnya, potensi ASN yang sudah menempuh pendidikan S2 dan S3 sering kali menurun ketika mereka kembali ke daerah asal tanpa tantangan baru.

“Dia sudah S2 dan S3 dapat beasiswa ke luar negeri. Ketika pulang ke kampung lagi, kapasitasnya kemudian menurun,” tambahnya.

Menjaga Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada

Selain membahas rotasi nasional, RUU ASN ini juga akan mengatasi masalah netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada. Rifqinizamy menegaskan bahwa residu dari pilkada sering kali membuat ASN menjadi tidak netral, yang berpotensi merusak integritas institusi.

Baca Juga  NasDem Bidik Tiga Besar Pemilu 2029 Fokus Kuatkan Ini

“Maka dari itu, residu pilkada yang membuat ASN kita tidak netral akan coba kami benahi di UU ASN ini,” katanya.

Dengan perubahan ini, diharapkan ASN dapat bekerja secara profesional tanpa intervensi politik, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.

Perubahan dalam RUU ASN ini akan membawa dampak besar bagi pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan. Rotasi nasional, peningkatan kualitas SDM, serta penegakan netralitas ASN adalah langkah konkret untuk memperkuat sistem meritokrasi di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kebijakan dan isu terkait pemerintahan, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait