JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik dalam penanganan kasus suap yang melibatkan nama besar. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), masih dalam tahap persiapan. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan kelengkapan berkas-berkas yang menjadi dasar dalam proses penyidikan.
Strategi Pemanggilan KPK
Asep menjelaskan bahwa KPK memiliki metode penyidikan yang terstruktur. Pemanggilan saksi-saksi dilakukan terlebih dahulu guna mengumpulkan informasi dan dokumen yang relevan. “Kami harus memiliki bahan baik untuk ditanyakan maupun dijelaskan. Oleh karena itu, tersangka biasanya diperiksa belakangan setelah informasi dari saksi-saksi dan dokumen terkumpul,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Pendekatan ini bertujuan agar informasi yang diperoleh dari tersangka lebih terintegrasi, sehingga tidak ada data yang sepotong-sepotong.
Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku
Pada Selasa (24/12), KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memaparkan bahwa Hasto diduga berperan aktif dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Hasto diduga mengarahkan DTI untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS tersebut diberikan untuk memastikan Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Harun Masiku Masih Buron
Harun Masiku, yang menjadi aktor kunci dalam kasus ini, telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Meski demikian, hingga kini keberadaannya belum diketahui. Harun diduga kuat bekerja sama dengan pihak lain, termasuk Wahyu Setiawan, dalam kasus suap ini.
Wahyu Setiawan, yang sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, kini menjalani bebas bersyarat. Namun, keterlibatannya dalam kasus ini kembali menjadi sorotan karena pengaruhnya dalam penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Upaya KPK Melawan Korupsi
Kasus ini menjadi bukti bahwa KPK terus berupaya mengungkap tuntas praktik korupsi yang melibatkan oknum-oknum berpengaruh. Dengan pendekatan yang terstruktur, KPK memastikan setiap langkah dalam penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Untuk informasi lebih lanjut seputar isu hukum dan korupsi, Anda dapat mengunjungi JurnalLugas.Com.






