JurnalLugas.Com – Perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terus memanas. Fokus utama dari perseteruan ini adalah penangkapan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Baru-baru ini, Kusnadi, staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam Polri). Rossa, yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), memimpin satgas kasus Harun Masiku di KPK.
“Kami siap menghadapi laporan yang dimaksud,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (12/7/2024). Tessa juga menyatakan bahwa KPK masih mempertimbangkan pelibatan Biro Hukum untuk menghadapi sejumlah gugatan dari para politikus PDIP, tetapi menegaskan kesiapan KPK untuk menghadapi semua laporan yang berkaitan dengan penanganan kasus korupsi.
Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, mengajukan laporan ke Propam Polri dengan nomor registrasi SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024. Mereka menuduh Rossa melakukan pelanggaran kode etik saat menyita ponsel Kusnadi pada 10 Juni 2024. Petrus juga menuduh Rossa dan Priyatna, penyidik KPK lainnya, melakukan pelanggaran profesi dengan membohongi kliennya agar membawa barang pribadi Hasto ke ruang pemeriksaan di KPK, serta melakukan perampasan paksa ponsel Kusnadi dan tas Hasto tanpa dokumen perintah penyitaan yang sah.
Laporan ke Propam Polri ini bukan langkah pertama yang diambil oleh Kusnadi dan Hasto dalam melawan KPK. Mereka sebelumnya telah mengajukan laporan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Rossa cs ke Dewan Pengawas KPK, serta melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka juga sempat melaporkan Rossa cs atas dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri.
Tim kuasa hukum PDIP juga melayangkan gugatan terhadap Rossa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut pengembalian ponsel dan buku yang disita, tanpa menuntut ganti rugi materiil.
Selain itu, politikus PDIP Donny Tri Istiqomah juga melaporkan Rossa cs ke Dewan Pengawas KPK, mengklaim penyidik KPK melakukan pelanggaran kode etik saat menggeledah dan menyita barang dari kediamannya. Donny adalah salah satu politikus PDIP yang disebut dalam putusan kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Rossa pun menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penanganan kasus Harun yang telah buron sejak Januari 2020.
KPK kini menghadapi berbagai gugatan dari politikus PDIP, namun tetap berkomitmen untuk melanjutkan penanganan kasus korupsi dengan tegas.






