JurnalLugas.Com – Kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya terus menarik perhatian publik. Salah satu momen paling mengharukan terungkap ketika istri dari hakim nonaktif, Erintuah Damanik, yakni Rita Sidauruk, mengaku sedih melihat saldo ATM miliknya yang menunjukkan nol rupiah. Seluruh uang yang dimilikinya disita karena kasus tersebut, yang berkaitan dengan pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.
Dalam persidangan kasus yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 7 Januari 2025, Rita menyampaikan perasaannya yang mendalam. Ia bahkan mengaku sampai memarahi suaminya atas masalah yang mereka hadapi.
“Saya dua kali datang ke ATM, selalu tulisannya saldo Anda nol. Dalam hati kecil saya bertanya, kok bisa begini, kami alami kenapa begini Tuhan,” ujar Rita dengan nada penuh emosi.
Dampak Finansial dan Keluarga
Masalah ini menjadi semakin rumit karena sejak Desember 2024, suaminya tidak lagi menerima gaji bulanan sebesar Rp28 juta. Padahal, keluarga tersebut memiliki tiga anak yang masih membutuhkan biaya pendidikan tinggi. Anak bungsu mereka bahkan menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta yang membutuhkan biaya lebih besar.
Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, Rita harus meminta bantuan dari kakak kandungnya dan kakak iparnya. Ia juga mengandalkan tabungan berupa perhiasan kecil-kecilan untuk menutupi biaya kuliah anak-anaknya.
“Namanya ibu-ibu, saya ada kecil-kecil punya perhiasan. Itu saya geser supaya bisa bertahan,” tambah Rita.
Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi
Rita memberikan kesaksiannya untuk tiga terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya diduga menerima suap berupa uang tunai dan janji hadiah senilai total Rp4,67 miliar. Selain itu, mereka juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Perbuatan ketiga terdakwa ini dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman berat menanti jika terbukti bersalah.
Tuntutan Keadilan
Kasus ini tidak hanya memberikan tekanan besar pada terdakwa tetapi juga membawa dampak sosial dan psikologis bagi keluarga mereka. Kesaksian Rita Sidauruk menunjukkan sisi lain dari kasus korupsi, di mana keluarga yang tidak terlibat secara langsung pun turut merasakan dampaknya.
Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi integritas dan kejujuran, terutama bagi aparat hukum yang seharusnya menjadi penegak keadilan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait isu hukum dan pemberantasan korupsi, kunjungi JurnalLugas.Com.






