JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi yang meminta perubahan syarat pendidikan bagi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) menjadi minimal lulusan strata satu (S-1).
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin 29 September 2025.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional. Ia menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, yakni Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, serta Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 Tahun 2017, dan Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut Hanter, aturan yang hanya mensyaratkan lulusan sekolah menengah atas (SMA) bagi capres, cawapres, caleg, dan cakada sudah tidak relevan dengan kebutuhan kepemimpinan di era modern. Ia menilai, standar pendidikan lebih tinggi diperlukan untuk menjamin kualitas para pemimpin bangsa.
Pertimbangan MK
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, MK sebelumnya sudah pernah memutus perkara serupa melalui Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025, yang juga diajukan oleh pemohon yang sama.
“Syarat pendidikan capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah,” ujar Ridwan.
Dengan demikian, Mahkamah tetap berpegang pada putusan terdahulu dan menilai tidak ada alasan konstitusional yang mendesak untuk mengubah ketentuan yang berlaku.
Tidak Menutup Kesempatan
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa aturan pendidikan minimal SMA tidak serta-merta menutup peluang bagi warga negara dengan pendidikan lebih tinggi untuk mencalonkan diri. Sebaliknya, jika syarat dinaikkan menjadi sarjana, maka akan ada pembatasan terhadap warga yang hanya lulusan SMA atau sederajat.
“Apabila syarat pendidikan diubah menjadi lulusan S-1, justru mempersempit kesempatan politik warga negara,” terang Ridwan.
Putusan MK ini menegaskan bahwa syarat pendidikan bagi capres, cawapres, caleg, dan cakada tetap berada di level tamat SMA atau sederajat. Penetapan aturan lebih tinggi, kata Mahkamah, adalah ranah politik hukum DPR dan pemerintah, bukan kewenangan MK untuk mengubah norma.
Dengan demikian, warga negara yang hanya berpendidikan menengah masih memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam kontestasi politik nasional maupun daerah.
Baca berita lebih lanjut dapat dibaca di JurnalLugas.Com






