JurnalLugas.Com – Jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan pengacara Lisa Rahmat (LR) dan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Pada Rabu, 8 Januari 2025, kedua tersangka resmi diserahkan beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Penyerahan ini merupakan bagian dari Tahap II proses hukum.
Tahap Penuntutan Dimulai
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini akan segera dilanjutkan dengan persiapan dakwaan oleh tim JPU.
Berkas perkara rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses peradilan.
Dalam penahanan, Meirizka Widjaja dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Lisa Rahmat di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Latar Belakang Kasus Suap
Kasus ini bermula dari dugaan suap atau gratifikasi yang bertujuan memengaruhi vonis bebas bagi Ronald Tannur. Ronald sendiri sebelumnya terjerat kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, tersangka Meirizka meminta Lisa Rahmat menjadi penasihat hukum Ronald. Dalam prosesnya, Lisa mengajukan permintaan dana kepada Meirizka untuk berbagai keperluan pengurusan perkara.
Transaksi Miliaran Rupiah
Dalam pernyataannya, Qohar menyebutkan bahwa Meirizka menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap kepada Lisa Rahmat. Selain itu, Lisa menalangi biaya perkara sebesar Rp2 miliar, sehingga total dana yang terlibat mencapai Rp3,5 miliar. Dana tersebut, menurut pengakuan Lisa, diserahkan kepada majelis hakim yang menangani kasus Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk perkembangan terbaru mengenai kasus ini dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






