Polres Humbang Hasundutan Tangkap Karyawan CU Koperasi Penggelap Dana Nasabah Rp1,3 Miliar

JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan berhasil menangkap seorang karyawan koperasi berinisial DH (51) atas dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi CU RP sebesar Rp1,3 miliar. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap laporan dari beberapa korban.

Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, menyatakan bahwa tersangka DH, yang bekerja sebagai kasir, memanfaatkan posisinya untuk melakukan pencatatan palsu yang menjadi modus utama dalam aksinya. “Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai kasir untuk melakukan pencatatan palsu. Modus ini memungkinkan pengalihan dana nasabah ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan pemilik dana,” ujar Hary pada Jumat (10/1/2025).

Bacaan Lainnya

Awal Terungkapnya Kasus

Kasus ini bermula dari laporan beberapa korban kepada pihak kepolisian. Tercatat ada tiga laporan utama, yakni:

  1. LP/B/76/X/2023 tertanggal 20 Oktober 2023 oleh pelapor Lamro Agave Meha.
  2. LP/B/83/XI/2023 tertanggal 3 November 2023 oleh pelapor Agustina Hasugian.
  3. LP/B/1388/XI/2023 tertanggal 20 November 2023 oleh pelapor Lewinton Hasugian.
Baca Juga  Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) Ditahan Polisi, Terlibat Penipuan Konser TWICE

Berdasarkan laporan tersebut, Polres Humbahas segera mengeluarkan surat panggilan dan surat perintah penahanan terhadap DH. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/1) setelah polisi mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka diduga melakukan pengalihan dana nasabah secara sistematis melalui pencatatan palsu. Dengan aksesnya sebagai kasir, DH dengan mudah memindahkan uang nasabah ke rekening pribadinya tanpa diketahui pemilik dana.

Akibat perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 372 KUHP, yang membawa ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Proses Hukum dan Respons Masyarakat

Kapolres Humbahas memastikan bahwa penyelidikan kasus ini sudah memasuki tahap akhir. Berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan menetapkan DH sebagai tersangka. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepatnya,” tegas Hary.

Baca Juga  Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Brata Ruswanda Ini Klarifikasi Djuhandhani Rahardjo Puro

Kasus ini memicu kemarahan para nasabah Koperasi CU RP. Mereka merasa dikhianati oleh pengelola keuangan yang seharusnya menjaga keamanan dana mereka. Para korban mendesak agar uang yang digelapkan segera dikembalikan dan meminta keadilan atas tindakan pelaku.

Imbauan Polres Humbang Hasundutan

Kapolres Humbahas mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi lembaga keuangan lainnya untuk menjaga integritas dalam mengelola dana masyarakat.

“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi lembaga keuangan lainnya agar selalu menjaga integritas dalam mengelola dana masyarakat,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait