JurnalLugas.Com – Polres Bogor telah menetapkan SN (36), seorang suami asal Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap istrinya, NS. Kejadian ini menggemparkan masyarakat setelah pelaku melakukan aksi sadis dengan membacok korban menggunakan sebilah golok hingga mengakibatkan luka berat.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengonfirmasi bahwa SN dijerat dengan dua pasal berat, yaitu:
- Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengatur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
- Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Awal Mula Kejadian
Menurut keterangan polisi, insiden ini terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum pembacokan, SN dan NS sempat terlibat cekcok hebat. Teguh menjelaskan bahwa pertengkaran dipicu oleh teguran NS terhadap suaminya, yang sering menggunakan rumah mereka sebagai lokasi prostitusi online atau Open BO melalui aplikasi MiChat.
“Korban menegur pelaku karena menjadikan rumah sebagai tempat transit untuk aktivitas Open BO. Hal ini membuat pelaku tidak terima dan melampiaskan emosinya,” jelas Teguh.
SN kemudian mengambil golok dan menyerang istrinya yang sedang duduk di dapur. Tanpa ampun, ia membacok wajah, kepala belakang, dan tangan korban hingga mengalami luka serius.
Evakuasi Korban dan Penangkapan Pelaku
Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri, meninggalkan istrinya dalam kondisi bersimbah darah. Warga setempat yang menemukan korban langsung menghubungi pihak berwenang dan membawa NS ke RS Aysha untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat ini, korban masih dalam kondisi kritis dengan luka berat di beberapa bagian tubuh akibat serangan tersebut.
Sementara itu, pelaku yang sempat kabur akhirnya berhasil diamankan oleh warga. Mereka menyerahkan SN ke Polres Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komitmen Kepolisian dalam Penanganan KDRT
Kasus ini menjadi peringatan keras atas bahaya kekerasan dalam rumah tangga. Polres Bogor berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan, khususnya yang melibatkan senjata tajam. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan rumah tangga agar dapat segera ditangani,” ujar Teguh.
Kasus SN menambah daftar panjang tindak kekerasan dalam rumah tangga yang harus segera dihentikan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang.
Untuk informasi terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






