JurnalLugas.Com – Tim gabungan yang terdiri dari TNI dan Batalyon B Satbrimobda Polda Bangka Belitung melakukan operasi pengepungan terhadap Sertu Hendri, mantan anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan terhadap Serma Randi, anggota Polisi Militer (PM) Subdenpom Persiapan Belitung.
Menurut pernyataan Komandan Unit Intel Kodim 0414/Belitung, Letda Inf Purwoko, pengepungan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Anwar Aid, Kelurahan Kampung Damai, Tanjungpandan. “Kami tengah mengepung salah satu rumah yang diketahui tempat sembunyi pelaku Sertu Hendri,” ungkap Purwoko pada Selasa, 14 Januari 2025.
Purwoko juga menjelaskan bahwa tim gabungan sedang berupaya melakukan negosiasi dengan Sertu Hendri untuk menghindari tindakan paksa, mengingat pelaku diketahui membawa senjata api. “Lingkungan sekitar lokasi sudah steril dari warga untuk menghindari risiko. Saat ini, hanya pelaku yang masih bertahan di dalam rumah,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Sertu Hendri diketahui merupakan mantan anggota TNI terakhir bertugas di Korem 042/Garuda Putih, Jambi. Namun, ia dinyatakan desersi sejak 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Militer di Palembang.
Peristiwa bermula ketika istri siri Sertu Hendri melaporkan ancaman dari pelaku kepada Subdenpom Persiapan Belitung pada Minggu malam (12/1). Saat akan diamankan di rumah kontrakannya, Hendri melakukan perlawanan, menyandera, dan membawa kabur seorang personel Polisi Militer, Serma Randi, menggunakan mobilnya.
Serma Randi ditemukan oleh warga di jalan Buluhtumbang-Air Seruk dengan luka tembak di punggung sebelah kiri. Ia segera dilarikan ke RSUD Marsidi Judono Belitung untuk mendapatkan perawatan intensif.
Situasi Terkini
Saat ini, tim gabungan terus mengupayakan penyelesaian dengan langkah negosiasi untuk memastikan keselamatan semua pihak. Rumah tempat persembunyian pelaku sudah diamankan dan disterilkan dari warga sekitar untuk mencegah risiko tambahan.
Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini dapat ditemukan di JurnalLugas.Com untuk berita terkini lainnya.






