Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan kabar penetapan tersebut. “Iya benar (ditetapkan tersangka),” ujarnya di Jakarta, Senin (22/12/2025). Namun, Trunoyudo enggan merinci lebih jauh terkait proses penetapan Hellyana.

Bacaan Lainnya

Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai. Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga  Jokowi Tantang Periksa Ijazah Lewat Digital Forensik “Biar Semua Jelas!”

Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika Hellyana dilaporkan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, ke Bareskrim Polri. Laporan Sidik tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Menurut Sidik, laporan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian data kelulusan Hellyana di Universitas Azzahra. Hellyana mengaku lulus pada 2012, sementara data resmi di sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

Baca Juga  Resmi! Komisi Informasi Perintahkan KPU Buka Salinan Ijazah Jokowi, Ini Isi Putusan Lengkapnya

Sidik menegaskan, “Ketidaksesuaian ini harus diusut tuntas oleh kepolisian,” dan menegaskan laporan yang diajukan mengacu pada ketentuan KUHP dan UU Pendidikan terkait pemalsuan dokumen dan penggunaan gelar akademik yang tidak benar.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung di Dittipidum Bareskrim Polri untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Informasi lebih lengkap dan update kasus ini dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait