DJP Peringatkan Masyarakat Waspada terhadap Penipuan Coretax

JurnalLugas.ComDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP, terutama yang berkedok implementasi Coretax. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, yang menjelaskan bahwa berbagai modus penipuan seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering telah teridentifikasi.

Dwi menegaskan, meskipun implementasi Coretax DJP saat ini sedang berlangsung, para pelaku memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindakan tidak bertanggung jawab. Ia juga mengacu pada Pengumuman DJP nomor PENG-4/PJ.09/2025 tanggal 15 Januari 2024 untuk memberikan penjelasan lebih rinci tentang definisi masing-masing modus penipuan tersebut.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  KPK OTT Pegawai DJP dan Wajib Pajak, Diduga Mainkan Nilai Pajak

Jenis Modus Penipuan

Beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai oleh masyarakat meliputi:

  1. Telepon atau pesan palsu yang meminta update data atau pembayaran tunggakan pajak.
  2. Permintaan transfer dana, termasuk klaim kelebihan pembayaran pajak.
  3. Aplikasi palsu, seperti file .apk terkait m-Pajak atau tunggakan pajak.
  4. Link palsu yang menyerupai domain resmi DJP.
  5. Email mencurigakan dari pengirim selain domain pajak.go.id.

Modus-modus tersebut sangat berpotensi merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun keamanan data pribadi.

Langkah Pencegahan

DJP mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima dan tidak memenuhi permintaan yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP) administrasi perpajakan. Selain itu, masyarakat disarankan untuk:

  • Menghindari membuka link mencurigakan yang tidak berasal dari domain resmi.
  • Tidak mengunduh aplikasi tidak resmi terkait layanan pajak.
  • Melakukan pengecekan ulang terhadap informasi yang diterima, termasuk melalui saluran resmi DJP.
Baca Juga  Jangan Dibuka File ZIP dari WhatsApp Modus Penipuan Bisa Bajak Data Kuras Rekening

Saluran Pengaduan Resmi

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau menerima informasi mencurigakan, segera laporkan melalui saluran resmi DJP berikut:

  • Kring Pajak: 1500200
  • Email: pengaduan@pajak.go.id
  • Twitter: @kring_pajak
  • Live Chat: www.pajak.go.id

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan modus penipuan ke Kementerian Komunikasi dan Digital melalui situs https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi DJP atau berkonsultasi langsung melalui layanan pengaduan. Tetaplah waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan instansi resmi.

Sumber informasi terpercaya dan terkini: Jurnal Lugas

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait