Migrant CARE Penembakan WNI Perairan Tanjung Rhu Malaysia HAM Serius

JurnalLugas.Com – Insiden penembakan yang dilakukan oleh Agency Maritim Malaysia (APMM) terhadap pekerja migran Indonesia di perairan Tanjung Rhu, Malaysia, kembali membuka luka mendalam bagi bangsa Indonesia. Nurharsono, Koordinator Bantuan Hukum Migrant CARE, mengecam keras tindakan tersebut yang dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan meminta kasus ini diusut tuntas.

Penembakan Adalah Pelanggaran HAM

Nurharsono menegaskan bahwa pekerja migran adalah bagian dari rakyat Indonesia yang harus dilindungi oleh negara. Menurutnya, tindakan APMM yang menyebabkan luka-luka hingga hilangnya nyawa para pekerja migran merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya.

Bacaan Lainnya

“Penembakan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang mengakibatkan kematian maupun luka-luka, adalah pelanggaran HAM serius. Hal ini harus segera diusut karena pekerja migran Indonesia bukanlah penjahat kriminal,” ujar Nurharsono pada Senin, 27 Januari 2025.

Baca Juga  Rekonstruksi Penembakan Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak Tiga Oknum TNI AL 36 Adegan

Kasus Berulang yang Melukai Bangsa

Nurharsono juga mengungkapkan bahwa insiden ini bukanlah kasus pertama. Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2012, lima pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tewas ditembak oleh Polisi Diraja Malaysia karena dituduh melakukan tindak kriminal tanpa proses hukum yang adil.

“Rentetan peristiwa ini semakin menunjukkan bahwa Malaysia tidak ramah terhadap pekerja migran Indonesia. Kejadian-kejadian ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja migran kita,” tambahnya.

Tuntutan Migrant CARE kepada Pemerintah Indonesia

Migrant CARE mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas atas insiden ini. Tuntutan yang diajukan meliputi:

  1. Mengusut tuntas kasus penembakan ini melalui jalur hukum internasional.
  2. Melakukan upaya diplomasi intensif untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja migran Indonesia di Malaysia.
  3. Mempertimbangkan penghentian pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, jika perlindungan terhadap mereka terus diabaikan.

“Migrant CARE juga menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan berharap pemerintah mampu mengambil tindakan konkret agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegas Nurharsono.

Baca Juga  Sidang Penembakan Bos Rental di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Ini Dakwaan

Kronologi Insiden Penembakan

Menurut laporan, penembakan terhadap lima PMI non-prosedural terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 03.00 waktu Malaysia. Akibat insiden ini, seorang pekerja migran meninggal dunia, satu lainnya dalam kondisi kritis, sementara tiga lainnya sedang dirawat intensif di beberapa rumah sakit di Selangor, Malaysia.

Insiden ini menjadi pengingat bagi pemerintah Indonesia untuk memperkuat diplomasi dalam melindungi para pekerja migran yang bekerja di luar negeri, khususnya di Malaysia. Negara harus memastikan hak-hak pekerja migran dipenuhi tanpa diskriminasi dan perlakuan sewenang-wenang. Melalui langkah-langkah diplomasi yang tegas dan perlindungan hukum yang konkret, pekerja migran Indonesia dapat merasa lebih aman dan terlindungi.

Untuk berita dan informasi terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait