JurnalLugas.Com – Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa, menegaskan bahwa Presiden ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal sebagai Gus Dur, layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.
Salah satu alasannya adalah perjuangan beliau dalam menjadikan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional, yang merupakan langkah besar dalam mewujudkan pluralisme dan toleransi di Indonesia.
Peran Gus Dur dalam Menghapus Diskriminasi terhadap Warga Tionghoa
Pada masa pemerintahan Orde Baru, masyarakat Tionghoa mengalami berbagai bentuk pembatasan dalam mengekspresikan budaya dan kepercayaan mereka. Salah satunya adalah larangan merayakan Imlek, yang diberlakukan melalui Instruksi Presiden yang diterbitkan oleh Presiden Soeharto.
Namun, pada tahun 2000, Gus Dur mengambil langkah besar dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000. Keppres ini mencabut aturan yang membatasi ekspresi budaya Tionghoa, termasuk larangan perayaan Imlek dan tarian barongsai. Langkah ini kemudian diperkuat oleh Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.
Menurut Neng Eem, keputusan Gus Dur ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
Gus Dur dan Penghapusan Istilah Pribumi – Nonpribumi
Selain memperjuangkan kebebasan dalam perayaan Imlek, Gus Dur juga melakukan perubahan penting dalam sistem sosial dan kebijakan negara. Salah satu langkah monumental yang diambilnya adalah menghapus istilah pribumi dan nonpribumi dalam konteks kewarganegaraan Indonesia.
Keputusan ini menegaskan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama, tanpa dibedakan berdasarkan asal-usul etnis atau latar belakang budaya. Tindakan ini menjadi fondasi penting dalam membangun Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi persatuan dalam keberagaman.
Pengakuan Agama Konghucu di Indonesia
Di era kepemimpinan Gus Dur, agama Konghucu resmi diakui sebagai agama yang sah di Indonesia. Sebelumnya, pemeluk Konghucu kerap menghadapi diskriminasi dalam administrasi kependudukan maupun hak beribadah. Dengan pengakuan ini, umat Konghucu mendapatkan hak yang sama dalam menjalankan ibadah mereka secara terbuka.
Gelar Bapak Tionghoa untuk Gus Dur
Perjuangan Gus Dur dalam membela hak-hak masyarakat Tionghoa di Indonesia mendapatkan apresiasi luas. Pada tahun 2004, beliau dianugerahi gelar Bapak Tionghoa sebagai bentuk penghormatan atas jasanya dalam mencabut larangan perayaan Imlek serta memperjuangkan hak-hak etnis Tionghoa.
Kini, Fraksi PKB MPR RI tengah mempersiapkan berbagai syarat agar Gus Dur dapat ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Langkah ini semakin relevan mengingat pada 25 September 2024, MPR RI telah mencabut TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 yang sebelumnya memutuskan pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden RI.
Gus Dur bukan hanya seorang pemimpin, tetapi juga pejuang pluralisme dan toleransi. Keputusannya mencabut larangan perayaan Imlek, menghapus istilah pribumi dan nonpribumi, serta mengakui agama Konghucu sebagai agama resmi di Indonesia adalah bukti nyata perjuangannya dalam menegakkan keadilan sosial.
Oleh karena itu, menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur bukan hanya penghormatan terhadap dirinya, tetapi juga pengakuan atas perjuangan panjang dalam menciptakan Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Baca juga berita lainnya di: JurnalLugas.Com






