Amnesti Gerakan Makar KKB Supratman Tegaskan Ini

JurnalLugas.Com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa rencana pemberian amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto tidak mencakup kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Amnesti hanya ditujukan kepada narapidana (napi) yang terlibat dalam gerakan makar tanpa unsur kekerasan atau penggunaan senjata.

Penegasan Menkum HAM Terkait Amnesti

Dalam pernyataan resmi pada Rabu, 29 Januari 2025, Supratman menyebutkan bahwa wacana amnesti memang memungkinkan untuk berbagai kasus, tetapi untuk saat ini, pemerintah hanya memproses pengampunan bagi kelompok non-militan.

Bacaan Lainnya

“Kalau rencana, ya bisa saja, itu bisa saja. Akan tetapi, yang kami proses sekarang itu tidak termasuk yang gerakan bersenjata,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa jika ada usulan pemberian amnesti bagi napi yang terlibat dalam KKB, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto, karena amnesti merupakan hak prerogatif kepala negara.

Baca Juga  Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Amnesti 44000 Narapidana Harus Akuntabel Transparan

Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM telah mengantongi 44.000 nama napi yang tengah diverifikasi untuk diajukan sebagai penerima amnesti. Namun, Supratman memastikan bahwa daftar tersebut belum mencakup napi dari kelompok kriminal bersenjata.

“Kami sepakat bahwa untuk saat ini bagi gerakan bersenjata itu tidak dilakukan pengajuan amnesti kepada Presiden,” tegasnya.

Respon DPR dan Dampak bagi Papua

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menilai kebijakan pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo sebagai langkah baru dalam menciptakan perdamaian di Papua. Menurutnya, pengampunan bagi tahanan politik asal Papua dapat menjadi strategi awal untuk mengakhiri konflik berkepanjangan di wilayah tersebut.

“Kami menilai langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada tahanan politik asal Papua merupakan pendekatan baru dalam upaya menciptakan perdamaian di Tanah Papua,” ujar Indrajaya dalam pernyataannya di Jakarta.

Sebagai legislator asal Papua Selatan, Indrajaya berharap amnesti ini dapat menjadi titik awal menuju penyelesaian konflik secara damai. Namun, ia menekankan bahwa pemberian amnesti saja tidak cukup, dan harus diikuti dengan dialog kemanusiaan antara pemerintah dan pemangku kepentingan di Papua.

Baca Juga  Masih Tuntut Gaji Naik Menkumham Bahas Bersama Solidaritas Hakim Indonesia dengan Kemenkeu

Rencana pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto tetap menjadi perbincangan, terutama dalam konteks Papua. Pemerintah telah memperjelas bahwa amnesti hanya berlaku bagi napi yang terlibat dalam gerakan makar tanpa kekerasan.

Sementara itu, berbagai pihak berharap langkah ini dapat membuka peluang bagi dialog lebih lanjut guna menciptakan perdamaian yang berkelanjutan di Tanah Papua.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan hukum dan kebijakan nasional, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait