Bareskrim Polri Gelar Perkara Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menggelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di area pagar laut, Tangerang, Banten. Gelar perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2025 setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyelidikan telah memasuki tahap penting dengan dikumpulkannya berbagai bukti dan keterangan dari pihak terkait.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan Saksi dan Bukti yang Dikumpulkan

Sebagai bagian dari penyelidikan, Dittipidum Bareskrim telah memeriksa tujuh saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Saksi yang diperiksa mencakup pejabat dari Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua anggota Panitia A, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, serta Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

Dalam proses ini, sebanyak 263 berkas warkah penerbitan sertifikat telah diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang kepada pihak kepolisian untuk diteliti lebih lanjut.

Baca Juga  Polisi Periksa 26 Saksi dan Uji Laboratorium Dokumen Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Dokumen-dokumen ini menjadi kunci dalam menentukan apakah terdapat unsur pemalsuan dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut tersebut.

“Penyelidikan ini kami lakukan secara menyeluruh, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dokumen terkait sertifikat yang telah diterbitkan,” ujar Brigjen Djuhandhani. Ia juga mengapresiasi dukungan penuh dari Menteri ATR/BPN yang telah memfasilitasi proses pemeriksaan saksi dan dokumen.

Selain saksi dari Kementerian ATR/BPN, pihak kepolisian juga telah memeriksa berbagai pihak lain, seperti masyarakat pemohon hak tanah, kantor jasa surveyor berlisensi (KJSB) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten.

Dugaan Pemalsuan Girik dalam Pengajuan Sertifikat

Penyelidikan yang dimulai sejak 10 Januari 2025 ini mengungkap bahwa sejumlah sertifikat tanah di area pagar laut diduga diperoleh dengan menggunakan girik palsu.

Berdasarkan temuan awal, tanah tersebut telah memiliki sertifikat dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang yang dimiliki oleh perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Baca Juga  Bareskrim Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Lisa Mariana dan Anak CA Ini Respons Kuasa Hukum

Dittipidum Bareskrim menduga bahwa dalam proses pengajuan SHGB dan SHM tersebut, terdapat penggunaan girik dan dokumen kepemilikan yang tidak sah. Jika dugaan ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen serta tindak pidana lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah Selanjutnya dalam Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan legalitas tanah yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan, individu, dan instansi pemerintah. Dengan adanya gelar perkara, Dittipidum Bareskrim Polri akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan bukti-bukti yang ada.

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah praktik pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini dan berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait