JurnalLugas.Com – Kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terus memasuki babak baru. Bareskrim Polri kini telah memeriksa sebanyak 26 saksi serta melakukan uji laboratoris terhadap dokumen-dokumen pendidikan Jokowi yang menjadi pokok aduan.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang sebelumnya menyampaikan laporan resmi kepada Bareskrim Polri pada Desember 2024. Ketua TPUA, Eggi Sudjana, menyebut bahwa laporan ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Presiden Jokowi.
Puluhan Saksi Diperiksa
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 26 orang saksi dari berbagai unsur. Di antaranya:
- Pengadu: 4 orang
- Staf Universitas Gadjah Mada (UGM): 3 orang
- Alumni Fakultas Kehutanan UGM: 8 orang
- Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY: 1 orang
- Pihak percetakan perdana: 1 orang
- Staf dan alumni SMA Negeri 6 Surakarta: 7 orang
- Ditjen Pauddikdasmen Kemendikbud: 1 orang
- Ditjen Dikti: 1 orang
- KPU Pusat dan KPU DKI Jakarta: masing-masing 1 orang
“Penyelidikan ini menyeluruh, kami telah menginterview saksi-saksi dari beragam latar belakang, mulai dari lingkungan akademis hingga pihak penyelenggara pemilu,” ujar Djuhandani pada Rabu, 7 Mei 2025.
Dokumen Pendidikan Jokowi Diuji Laboratorium
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan verifikasi dokumen secara forensik. Pemeriksaan difokuskan pada dokumen-dokumen sejak Jokowi masuk sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM hingga kelulusan skripsinya.
“Dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen tersebut, lalu dibandingkan dengan dokumen milik mahasiswa lain satu angkatan tahun 1980–1985,” jelas Djuhandani.
Penyelidikan ini masih berlangsung dan menjadi perhatian publik mengingat menyangkut rekam jejak akademis seorang mantan kepala negara.
Aduan Eggi Sudjana dan Upaya Kepastian Hukum
Laporan dari TPUA disampaikan langsung oleh Eggi Sudjana yang mengungkap bahwa permasalahan ijazah Jokowi sudah pernah disengketakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun saat itu, pengadilan menyatakan tidak berwenang menangani perkara tersebut.
Eggi mengaku kesulitan mengungkap kebenaran karena proses hukum berpindah dari ranah perdata ke pidana, yang menurutnya menempatkan beban pembuktian di tangan jaksa dan penyidik.
“Yang kami cari bukan sekadar menjatuhkan, tapi justru menjaga martabat negara. Seorang mantan presiden harus memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk,” kata Eggi.
Kritik terhadap Penegakan Hukum
Lebih lanjut, Eggi menyinggung kasus serupa di masa lalu, seperti tuduhan terhadap Soekarno dan Soeharto yang juga tidak kunjung memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, hal ini membahayakan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Kita ingin polisi, jaksa, dan hakim menjaga marwahnya. Jika tuduhan ini tidak benar, buktikan di pengadilan. Jika benar, maka tegakkan hukum secara adil,” tegasnya.
TPUA juga turut melaporkan Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, sebagai pihak institusional yang mengesahkan ijazah Jokowi. Langkah ini dimaksudkan untuk meminta tanggung jawab akademik atas keabsahan dokumen tersebut.
Penyelidikan Masih Berjalan
Hingga kini, Polri belum menyampaikan kesimpulan apapun. Proses penyelidikan terus dilakukan guna mendalami bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan. Publik kini menantikan kejelasan hukum atas kasus yang terus bergulir ini.
Untuk pembaruan berita selengkapnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






