JurnalLugas.Com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa satu korban kritis dalam insiden penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) telah meninggal dunia pada Selasa, 4 Februari 2025. Korban sebelumnya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Idris Shah, Serdang, sejak 24 Januari 2025.
Kronologi dan Kondisi Korban
Menurut Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha, korban mengalami luka serius akibat terkena peluru, yang mengharuskannya menjalani operasi pengangkatan ginjal. Namun, kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Hingga saat ini, identitas almarhum belum dapat dipastikan. “Almarhum tidak membawa dokumen identitas diri, dan sesama WNI yang juga dirawat di rumah sakit tidak mengenal detail data almarhum,” ungkap Judha Nugraha. Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur terus mengupayakan proses identifikasi dengan berbagai metode, termasuk pencocokan rekam biometrik.
Kondisi Korban Lain yang Selamat
Di sisi lain, satu WNI lainnya yang sebelumnya dalam kondisi kritis, yakni MH asal Aceh, kini telah menunjukkan perkembangan positif. MH saat ini dalam kondisi stabil setelah menjalani operasi dan telah dipindahkan ke ruang perawatan biasa. Informasi mengenai kondisi MH juga telah disampaikan langsung kepada keluarganya oleh pihak Kemlu RI.
Upaya Diplomasi Indonesia
Dalam perkembangan terkait, KBRI Kuala Lumpur telah mengajukan Nota Diplomatik kepada otoritas Malaysia untuk meminta penjelasan serta akses kekonsuleran bagi seorang WNI yang ditangkap Kepolisian Selangor pada 1 Februari 2025.
Berdasarkan komunikasi antara Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dan Kepala Kepolisian Selangor pada 4 Februari 2025, akses kekonsuleran akan segera diberikan kepada KBRI untuk memastikan hak-hak hukum WNI tersebut.
Sementara itu, Indonesia juga menekankan pentingnya investigasi menyeluruh terhadap insiden penembakan ini. Penyidik Kepolisian Daerah Selangor telah menetapkan tiga pasal dalam penyelidikan, termasuk satu pasal berdasarkan Akta Senjata Api 1960. Pasal tersebut akan digunakan untuk menginvestigasi petugas APMM yang diduga melakukan kesalahan dalam penggunaan senjata.
Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa setiap WNI yang terlibat mendapatkan perlindungan hukum yang layak sesuai prosedur diplomatik yang berlaku.
Untuk informasi terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






