JurnalLugas.Com – Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pemuda Pancasila Menghormati Proses Hukum
Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti detail kasus yang berkaitan dengan Rita Widyasari sejak 2017.
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, kami tetap mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses ini,” ujar Arif Rahman pada Jumat, 7 Februari 2025.
Arahan Japto kepada Anggota Pemuda Pancasila
Arif juga menjelaskan bahwa Japto Soerjosoemarno tidak memberikan arahan khusus kepada para anggota Pemuda Pancasila terkait permasalahan ini. Japto hanya mengimbau agar seluruh anggota tetap berpikiran positif, tidak bereaksi berlebihan, serta tetap menjalankan aktivitas organisasi seperti biasa.
“Tetap semangat dan jalankan aktivitas organisasi. Mari kita doakan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Japto juga dikatakan menghormati KPK yang telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
KPK menggeledah kediaman Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2). Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan bahwa penyidikan ini berfokus pada dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah aset berharga, termasuk 11 mobil mewah, seperti:
- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender
- Toyota Land Cruiser
- Mercedes-Benz
- Toyota Hilux
- Mitsubishi Coldis
Selain kendaraan mewah, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp56 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
MPN Pemuda Pancasila menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Sementara itu, Japto Soerjosoemarno tetap meminta anggotanya untuk tetap fokus menjalankan aktivitas organisasi dan tidak bereaksi berlebihan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perkembangan hukum dan isu nasional lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






