Kasus Pagar Laut Bekasi Oknum Pejabat BPN Terlibat

JurnalLugas.Com – Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, mengungkap adanya keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi terkait kasus pemagaran laut di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pejabat yang terindikasi terlibat berasal dari level kepala seksi (kasi), khususnya yang bertugas dalam bagian pengukuhan.

“Salah satunya di level itu. Karena kepala seksi yang bagian pengukuhan, kenapa tidak mengontrol itu,” ungkap Nusron pada Selasa, 18 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Proses investigasi internal terhadap pegawai BPN yang diduga terlibat telah selesai dilakukan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa pejabat eselon 1 dan 2, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Bekasi, tidak terbukti terlibat dalam praktik manipulasi tersebut. “Ya memang nggak terlibat,” tegas Nusron.

Namun demikian, Nusron menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat pada proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menegaskan bahwa tanggung jawab penuh terkait PTSL berada di tangan tim ajudikasi yang mendapatkan tanda tangan persetujuan dari pejabat eselon 1 dan 2.

Baca Juga  KKP Ancam Sanksi PT TRPN atas Pelanggaran Pagar Laut Bekasi

Dalam kasus pemagaran laut tersebut, ditemukan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas wilayah laut yang jelas-jelas menyalahi aturan. Pembangunan pagar laut yang telah menuai polemik ini akhirnya dibatalkan karena terbukti melibatkan manipulasi data peta tanah.

Hasil tinjauan lapangan oleh Nusron menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara peta bidang tanah dengan kondisi riil di lokasi. Data menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan 89 bidang tanah milik 67 pemilik dalam program PTSL. Manipulasi data diduga dilakukan dengan cara memindahkan lokasi bidang tanah serta mengubah Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).

Dari total 581 hektare lahan yang terindikasi dimanipulasi, sebanyak 90 hektare di antaranya diketahui merupakan milik sejumlah perusahaan swasta. Fakta ini menguatkan dugaan adanya praktik kecurangan sistematis yang melibatkan oknum tertentu di dalam tubuh BPN Bekasi.

Baca Juga  Investigasi Kasus Pagar Laut Bekasi Tuntas Pegawai BPN Terlibat Bakal Dicopot

Langkah tegas telah diambil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk membatalkan seluruh proses sertifikasi atas lahan yang bermasalah. Nusron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan serta penerapan sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melanggar aturan. Pemerintah diharapkan terus melakukan pembenahan terhadap sistem PTSL agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus pemagaran laut di Bekasi dan berita hukum lainnya, kunjungi situs resmi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait