JurnalLugas.Com – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, memutuskan untuk tidak menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal sebagai pengganti Hasto Kristiyanto yang saat ini sedang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan Hasto terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan kasus tersebut.
Komando Langsung dari Megawati Soekarnoputri
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025 malam.
“Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) tidak menunjuk Plt Sekjen,” ungkap Komarudin.
Ia menegaskan bahwa seluruh kader PDIP, terutama yang berada di parlemen, harus menunggu instruksi langsung dari Megawati. Menurutnya, fraksi PDIP di DPR merupakan perpanjangan tangan dari DPP partai, sehingga setiap keputusan strategis harus sejalan dengan arahan langsung dari Ketua Umum.
KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tahanan
Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh KPK pada Kamis sore. Dalam kesempatan itu, ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan dikawal petugas saat meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK. Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan PAW anggota DPR.
KPK Pastikan Penegakan Hukum Murni
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan secara profesional dan tidak memiliki muatan politik.
“Untuk kesekian kalinya, KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.
Keputusan Megawati untuk tidak menunjuk Plt Sekjen mencerminkan kendali penuh yang tetap dipegangnya dalam mengatur strategi partai. Ke depan, dinamika politik dalam tubuh PDIP serta proses hukum yang dijalani Hasto Kristiyanto akan menjadi sorotan utama dalam perkembangan politik nasional.
Untuk berita lebih lengkap dan analisis mendalam, kunjungi JurnalLugas.Com.






