MK Diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dari Pilkada Pesawaran

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati Pesawaran dalam Pilkada Serentak 2024. Keputusan ini diambil karena Aries Sandi dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan berdasarkan kajian hukum yang dilakukan oleh MK.

Alasan Diskualifikasi

Menurut Suhartoyo, salah satu hakim MK, Aries Sandi dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan karena Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan yang digunakannya cacat hukum secara materiil. SKPI bertanggal 19 Juli 2018 tersebut dianggap tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SMA dalam pemenuhan persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Dalil pemohon mengenai tidak terpenuhinya ijazah SLTA Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo pada Senin, 24 Februari 2025.

Implikasi Keputusan MK

Karena pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 telah dilaksanakan dan hasilnya telah direkapitulasi dalam Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024, MK memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1645 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu. MK juga menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 01, khususnya Aries Sandi Darma Putra, didiskualifikasi dari hasil pemilihan.

Baca Juga  Putusan MK, Jaksa Tidak Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung, Kejagung "Putusan ini Bagus"

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, MK memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran. Dalam PSU ini, pasangan calon nomor urut 02, Nanda Indira dan Antonius Muhamad Ali, tetap dapat berpartisipasi.

Kesempatan Partai Politik untuk Mengajukan Calon Baru

MK memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 01 untuk mengajukan pasangan calon baru. Namun, Aries Sandi Darma Putra tidak diperbolehkan kembali mencalonkan diri. Sementara itu, wakilnya, Supriyanto, masih bisa diajukan baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati.

Ketentuan Pemungutan Suara Ulang

Dalam pelaksanaan PSU, MK menegaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan dalam pemilihan pada 27 November 2024 tetap berlaku. Selain itu, KPU wajib melakukan verifikasi terhadap syarat calon pengganti Aries Sandi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 UU 10/2016.

Baca Juga  KPU Segera Laksanakan PSU di 24 Daerah Pasca Putusan MK

MK juga menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari sejak putusan ini dikeluarkan. Hasil PSU nantinya akan ditetapkan dan diumumkan oleh KPU tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK, tetapi tetap dalam supervisi KPU Lampung dan KPU RI.

Keamanan dalam Pelaksanaan PSU

Untuk memastikan kelancaran PSU, MK meminta Kepolisian Daerah Lampung untuk mengamankan seluruh proses pemilihan ulang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan Pilkada Pesawaran 2024 dapat berjalan dengan lebih transparan dan demokratis. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan terbaru, kunjungi Jurnal Lugas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait