JurnalLugas.Com – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, terkait kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Vonis yang sebelumnya 9 tahun penjara kini bertambah menjadi 13 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, MA juga menetapkan denda sebesar Rp650 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya, yang hanya menetapkan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Keputusan Mahkamah Agung
Majelis kasasi menolak kasasi yang diajukan oleh Karen Agustiawan maupun Jaksa Penuntut Umum KPK. Namun, MA memperbaiki kualifikasi dan pidana dalam putusan pengadilan banding.
Dalam amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025, disebutkan bahwa Karen terbukti melanggar:
- Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 55 KUHP
- Pasal 64 KUHP
Keputusan ini diputuskan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Agustina Dyah Prasetyaningsih bertindak sebagai panitera pengganti.
Putusan ini saat ini masih dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara sebagai arsip negara).
Perjalanan Kasus di Pengadilan
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang menghukum Karen dengan 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Meski menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa, Pengadilan Tinggi hanya melakukan perubahan terbatas terkait barang bukti dalam putusan tersebut.
Pada tingkat pertama, Karen divonis bersalah karena melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.
Kerugian Negara Akibat Kasus LNG
Dalam perkara ini, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS, atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Selain itu, ia juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan jumlah:
- Rp1,09 miliar
- 104.016 dolar AS (setara Rp1,62 miliar)
Tak hanya itu, kasus ini juga memperkaya korporasi CCL dengan nilai 113,84 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.
Persetujuan Tanpa Prosedur yang Jelas
Karen Agustiawan dianggap menyalahgunakan wewenangnya dengan menyetujui pengembangan bisnis gas di beberapa kilang LNG di AS tanpa prosedur yang jelas.
Persetujuan yang diberikan hanya berupa izin prinsip, tanpa dilengkapi:
- Pedoman pengadaan yang jelas
- Justifikasi yang kuat
- Analisis teknis dan ekonomis
- Analisis risiko yang matang
Keputusan ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di tubuh Pertamina, yang berdampak pada keuangan negara serta kredibilitas BUMN di sektor energi.
Untuk informasi lebih lanjut dan analisis hukum mendalam, kunjungi JurnalLugas.Com.






