KY Pecat Hakim Erintuah Damanik Mangapul dan Heru Hanindyo Terkait Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur

JurnalLugas.Com – Komisi Yudisial (KY) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Tiga hakim yang diberi sanksi adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut berkisar pada ketidaksesuaian antara fakta hukum yang dibacakan dalam persidangan dan yang tercantum dalam putusan kasus Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby. Hakim-hakim tersebut juga dinilai tidak sesuai dalam menilai hasil visum dan keterangan saksi ahli terkait penyebab kematian korban.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Bersih-Bersih di Pengadilan MA Mutasi 199 Hakim Usai Skandal Suap Meledak

Selain itu, barang bukti berupa rekaman CCTV dari area parkir Lenmarc Mall, yang diajukan oleh penuntut umum, tidak dipertimbangkan dalam putusan. Menurut Joko, semua faktor ini menunjukkan pelanggaran berat yang menyebabkan keputusan pemberhentian tetap diambil.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa keputusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Ronald Tannur telah menarik perhatian publik. Ia juga menilai bahwa KY telah bekerja secara maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik ini, meski ia berharap sanksi yang dijatuhkan bisa lebih berat, yakni pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.

Baca Juga  Joko Budi Darmawan Dicopot dari Aspidum Jatim, Kejagung Ungkap Pelanggaran Serius

Dengan langkah ini, KY menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme di dunia peradilan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait