JurnalLugas.Com – Salah satu hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, menyampaikan permohonan agar dibebaskan dari jerat hukum dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret namanya. Kasus tersebut berkaitan dengan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.
Dalam sidang pembacaan pleidoi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 29 April 2025, Heru membantah keras telah menerima uang suap senilai Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
“Justru fakta di persidangan menunjukkan bahwa saya telah memperingatkan Lisa agar tidak memberikan apa pun kepada kami. Ini menyangkut nyawa manusia, biarkan kami memutus berdasarkan fakta di persidangan,” tegas Heru di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Heru menyebut dirinya merasa telah dijadikan tumbal dalam perkara ini oleh sesama hakim yang turut menangani kasus Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik. Ia menuding nama dan posisinya dijual dalam proses persidangan demi kepentingan pribadi.
Ia juga membantah pernah mengusulkan nama Erintuah sebagai ketua majelis hakim dalam perkara tersebut bersama terdakwa lainnya, Mangapul. “Tidak pernah ada usulan seperti itu dari saya,” ujarnya.
Ketika mengetahui bahwa namanya disebut-sebut oleh Erintuah kepada Lisa Rachmat, Heru mengaku terkejut dan kecewa. Ia merasa telah dijebak dan diperalat oleh rekan sejawatnya dalam perkara besar yang kini menyeret integritas lembaga peradilan.
Sebagai informasi, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya — Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul — dituntut pidana penjara dengan durasi bervariasi. Heru dituntut paling berat, yakni 12 tahun, sementara dua lainnya masing-masing dituntut 9 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar ketiganya dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Dalam dakwaannya, ketiga hakim disebut melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Total dugaan suap yang diterima para hakim tersebut mencapai Rp4,67 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing seperti dolar Singapura, euro, ringgit Malaysia, yen Jepang, dan riyal Saudi.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama publik, mengingat menyangkut integritas hakim dalam memutus perkara besar yang berkaitan dengan nyawa manusia.
Baca berita hukum lainnya hanya di JurnalLugas.Com






