JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Dalam proses penyidikan, KPK menerapkan metode follow the money guna menelusuri aliran dana yang diduga telah disalahgunakan dalam kasus ini.
Penelusuran Aliran Dana Iklan di BJB
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya fokus pada pelacakan penggunaan dana, siapa saja penerima manfaat, serta apakah ada perubahan bentuk dari dana yang telah dicairkan.
“Dana iklan yang dianggarkan mencapai Rp409 miliar sebelum pajak. Setelah dikurangi pajak, jumlahnya sekitar Rp300 miliar. Namun, hanya Rp100 miliar yang digunakan sesuai dengan peruntukannya,” jelas Budi pada Jumat, 14 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa terdapat indikasi dana fiktif sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun.
Penetapan Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Iklan BJB
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana iklan BJB. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama PT BJB
- Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (S) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama
Berdasarkan penyelidikan awal, dana iklan yang diterima oleh enam agensi tersebut adalah sebagai berikut:
- PT Cipta Karya Mandiri Bersama: Rp41 miliar
- PT Cipta Karya Sukses Bersama: Rp105 miliar
- PT Antedja Muliatama: Rp99 miliar
- PT Cakrawala Kreasi Mandiri: Rp81 miliar
- PT BSC Advertising: Rp33 miliar
- PT Wahana Semesta Bandung Ekspress: Rp49 miliar
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Menurut KPK, tersangka YR dan WH secara sengaja menyiapkan sejumlah agensi tertentu guna mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter. Selain itu, mereka juga melakukan pengaturan terhadap agensi yang memenangkan kontrak pengadaan iklan, yang tidak sesuai dengan regulasi internal BJB.
“Para agensi ini telah menyepakati skema tersebut bersama pimpinan BJB, yakni Direktur Utama dan Kepala Divisi Corsec. Akibatnya, tindakan ini menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkap Budi.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
- Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dengan penerapan metode follow the money, KPK diharapkan dapat membongkar seluruh aliran dana dan membawa pihak yang terlibat ke meja hijau.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terkini seputar kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.






