Denpomal Banjarmasin Amankan Barang Bukti Pembunuhan Jurnalis Juwita

JurnalLugas.Com – Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam dengan nomor polisi DA 1256 PC yang diduga digunakan dalam eksekusi pembunuhan seorang jurnalis di Banjarbaru. Korban, Juwita (23), tewas diduga akibat perbuatan oknum prajurit TNI AL, Kelasi Satu J.

Berdasarkan pantauan di Mako Denpomal Banjarmasin, kendaraan tersebut kini terparkir di halaman markas dengan garis polisi militer sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. Selain mobil, pihak penyidik juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan korban untuk menemui pelaku sebelum kejadian tragis itu terjadi.

Bacaan Lainnya

Penyitaan Barang Bukti dan Proses Penyelidikan

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, mobil yang kini menjadi barang bukti tersebut merupakan kendaraan rental yang beroperasi di kawasan Jalan Golf, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Barang bukti ini ditemukan di daerah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Baca Juga  Amal Khalil Tewas Diserang Israel, Beirut Meledak, Jurnalis Turun ke Jalan Tuntut Keadilan

“Mobil ini diyakini kuat digunakan oleh pelaku dalam aksi pembunuhan Juwita. Kami terus mendukung pihak berwenang dalam pengungkapan kasus ini agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ujar Pazri dalam keterangan resminya pada Rabu, 2 April 2025.

Pazri dan pihak keluarga korban kembali memenuhi panggilan penyidik Denpomal Banjarmasin dalam rangka melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sesi pemeriksaan pertama yang berlangsung pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Hingga saat ini, penyelidikan terus berlanjut. Pihak Denpomal Banjarmasin maupun kuasa hukum korban masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan.

Penahanan Terduga Pelaku

Denpomal Banjarmasin telah menahan terduga pelaku, Kelasi Satu J, yang sebelumnya diserahkan oleh Denpomal Balikpapan pada Jumat, 28 Maret 2025. Pelaku diketahui merupakan anggota Lanal Balikpapan.

Kasus ini bermula dari ditemukannya Juwita dalam kondisi tak bernyawa di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Saat ditemukan, jasadnya berada di tepi jalan bersama sepeda motornya.

Awalnya, kejadian ini diduga sebagai kecelakaan tunggal, namun warga yang pertama kali melihat jenazah mengungkapkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Bahkan, bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam yang mencurigakan.

Baca Juga  Komnas HAM Desak Sidang Terbuka Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Ini Faktanya!

Keluarga korban juga menyatakan bahwa ponsel milik Juwita hilang, semakin menguatkan dugaan bahwa ia menjadi korban pembunuhan.

Juwita merupakan jurnalis muda yang bekerja di media daring lokal di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Ia juga tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan serta telah mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan komunitas pers, yang menuntut penyelidikan transparan serta keadilan bagi Juwita. Aparat berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kejadian ini serta mengungkap motif di balik aksi keji tersebut.

Untuk perkembangan lebih lanjut, pantau terus informasi di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait