JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan atas kasus besar yang melibatkan mantan politisi Harun Masiku. Kali ini, KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Penetapan ini menunjukkan komitmen KPK untuk terus mengusut tuntas jaringan korupsi dalam kasus yang menyita perhatian publik sejak 2019.
Kronologi Kasus
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024, mengungkapkan bahwa DTI bersama Harun Masiku diduga melakukan penyuapan kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan untuk memastikan Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan.
“Tersangka DTI bersama Harun Masiku dan kawan-kawan memberikan sesuatu berupa hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan,” jelas Setyo.
Dalam proses tersebut, Hasto Kristiyanto disebut memainkan peran strategis dengan mengatur dan mengendalikan DTI. Hasto dilaporkan memerintahkan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan dan menyerahkan sejumlah uang melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
Detail Penyuapan
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI memberikan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Transaksi ini dilakukan pada periode 16-23 Desember 2019. Tujuannya adalah memastikan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Status Harun Masiku
Harun Masiku hingga saat ini masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih. Meskipun telah menjadi buron selama bertahun-tahun, KPK terus berupaya untuk menangkapnya.
Hukuman Bagi Wahyu Setiawan
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan, yang merupakan anggota KPU periode 2017-2022, telah divonis tujuh tahun penjara. Saat ini, ia menjalani bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Komitmen KPK
Penetapan tersangka baru dalam kasus ini menunjukkan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas praktik korupsi yang melibatkan pejabat negara. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mendorong transparansi dalam proses hukum.
Kasus Harun Masiku menjadi cerminan betapa pentingnya pengawasan terhadap integritas proses politik dan hukum di Indonesia. Penetapan tersangka baru, termasuk tokoh penting seperti Hasto Kristiyanto, menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Kini, publik menanti langkah KPK selanjutnya dalam mengungkap jaringan korupsi ini hingga tuntas.
Untuk informasi lebih lanjut dan berita terbaru, kunjungi JurnalLugas.Com.






