JurnalLugas.Com – Mantan pemain Tim Nasional Indonesia U-20, Irfan Raditya (36), resmi dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan gapura di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara senilai Rp365 juta.
Putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang yang digelar Kamis, 10 April 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Irfan Raditya secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Irfan Raditya,” ujar Sarma dalam sidang terbuka.
Selain hukuman badan, Irfan juga dikenai denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Fakta Persidangan dan Sikap Terdakwa
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Irfan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, yang menjadi faktor pemberat. Namun, hakim juga mencatat bahwa Irfan bersikap sopan selama proses persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara, sehingga menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Setelah pembacaan vonis, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra Perdana Sani dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu maupun terdakwa Irfan menyatakan menerima putusan tersebut.
“Karena kedua pihak menerima, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tegas hakim.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang semula meminta hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Peran Irfan dalam Kasus Korupsi Gapura UIN
JPU sebelumnya mengungkapkan bahwa Irfan merupakan pihak yang menyediakan pekerjaan pembangunan gapura UIN Sumut pada tahun anggaran 2020. Proyek tersebut berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp365 juta.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Tantra.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang sebelumnya dikenal lewat kariernya di dunia olahraga. Irfan Raditya pernah membela Timnas Indonesia di ajang AFF Cup U-20 pada 2005 silam di Palembang.
Baca berita hukum dan peristiwa terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com






