Pegawai BRI Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Nasabah Rp5 Miliar Ini Modusnya

JurnalLugas.Com – Kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp5 miliar yang melibatkan seorang pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Reza Ananda (40), terus berlanjut di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar. Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Bastian Sihombing dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/1/2025).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara 8 tahun,” ujar JPU Bastian. Ia menambahkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Bacaan Lainnya

Modus Operandi Pemalsuan dan Penggelapan Dana

Terdakwa yang menjabat sebagai Priority Banking Officer di BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau diketahui melakukan pemalsuan dokumen dan manipulasi rekening nasabah. Kasus ini bermula pada Agustus 2017 ketika korban, Barisan Sinaga, membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) yang ditawarkan oleh terdakwa.

Baca Juga  PN Medan Vonis 19 Tahun Penjara Ikhbal Bachtiar dan Habibullah Kurir Sabu 2 Kg

Namun, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa membuka rekening baru atas nama Barisan Sinaga pada Oktober 2017 dan memindahkan dana asuransi tersebut ke rekening tersebut. Terdakwa kemudian mencairkan dana senilai Rp5,09 miliar ke rekening yang dikuasainya.

Pada Mei 2019, terdakwa mentransfer Rp3 miliar dari rekening korban ke rekening pribadi pihak lain. Tidak berhenti di situ, pada 2021, terdakwa kembali menawarkan produk investasi palsu bernama Reksa Dana Optima Excellent Customer kepada korban sebagai pengganti dana yang telah diselewengkan.

Korban baru menyadari adanya penipuan ini pada tahun 2022 ketika mengetahui bahwa saldo dana investasi hanya tersisa Rp500 ribu dan produk asuransi yang diikutinya tidak terdaftar dalam sistem BRI.

Tuntutan Hukuman dan Agenda Sidang Berikutnya

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ungkap JPU Bastian.

Baca Juga  Vonis Bebas Amsal Sitepu Dipuji DPR, Hakim PN Medan Dinilai Tegakkan Rasa Keadilan Publik

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung kemudian menunda persidangan hingga Kamis (16/1/2025) untuk agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa. “Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan,” ujar hakim Frans.

Kerugian dan Dampak bagi Korban

Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tidak hanya merugikan korban secara finansial tetapi juga mencoreng kepercayaan terhadap institusi perbankan. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi lembaga keuangan untuk meningkatkan pengawasan internal dan memperkuat sistem keamanan guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut seputar hukum dan berita kriminal, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait