JurnalLugas.Com – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap terus munculnya kasus suap yang melibatkan hakim, menyusul penetapan tersangka terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dalam dugaan kasus suap terkait putusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).
Menurut Hinca, kasus terbaru ini merupakan alarm keras yang menandakan kebocoran serius dalam integritas peradilan. Ia menegaskan, peristiwa serupa sebelumnya terjadi di PN Surabaya, dan semestinya menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat pengadilan.
“Seolah-olah berlanjut terus dari Surabaya kemarin, dua-duanya tentang suap. Artinya ternyata hakim kita bisa dibeli, kan gitu perspektif masyarakat,” ujar Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Minggu (13/4).
Kasus Suap PN Jaksel Dinilai Lebih Parah
Lebih lanjut, Hinca menyebut bahwa kasus yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan justru memiliki dampak lebih luas, karena menyangkut hajat hidup masyarakat, yakni komoditas minyak goreng. Ia menggarisbawahi bahwa tindakan suap dalam konteks perkara publik semacam ini jauh lebih berbahaya.
“Kasus ini lebih parah karena terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat. Bayangkan, bagaimana kepercayaan publik terhadap hukum jika hakim justru memperdagangkan keadilan?” tambahnya.
Kritik untuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
Hinca juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya belum mampu menjamin integritas hakim di seluruh Indonesia. Selain itu, ia melontarkan kritik pedas terhadap Komisi Yudisial (KY), yang menurutnya gagal menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
“Nanti saya akan pertanyakan di DPR ketika memanggil Sekretaris Mahkamah Agung. Kita ingin tahu bagaimana sebenarnya sistem penjagaan integritas di tubuh peradilan,” tegasnya.
Putusan Hakim Tak Boleh Bisa Dibeli
Menutup pernyataannya, Hinca menekankan bahwa masalah utama dalam dunia peradilan saat ini adalah persepsi publik yang mulai meragukan ketegasan dan kejujuran hakim. Ia menyayangkan, keputusan hukum yang seharusnya menjadi benteng melawan korupsi, malah dikotori dengan praktik suap.
“Putusan hakim seharusnya mengakhiri pelanggaran hukum, bukan menjadi bagian darinya. Kalau hakim saja bisa disuap, lalu ke mana masyarakat mencari keadilan?” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi institusi peradilan di Indonesia. Reformasi sistem pengawasan dan penguatan etika profesi menjadi hal mendesak yang harus segera diwujudkan, demi menjaga marwah keadilan yang sesungguhnya.
📌 Baca juga artikel hukum lainnya hanya di JurnalLugas.Com






