Terbongkar Kejagung Sita Puluhan Motor Mewah dan Uang Rp60 M dari Kasus Suap CPO

JurnalLugas.Com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap babak baru dalam penanganan perkara suap dan gratifikasi terkait putusan lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Pada Minggu, 13 April 2025, puluhan sepeda motor mewah disita sebagai barang bukti dari hasil penggeledahan intensif oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Tiga mobil derek yang mengangkut 21 unit sepeda motor mewah tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.55 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kendaraan tersebut disita dalam rangka penyelidikan lanjutan atas dugaan suap yang menyeret sejumlah pejabat dan advokat ternama.

Bacaan Lainnya

“Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,” ungkap Harli kepada media.

Baca Juga  Korupsi Chromebook Kejagung Panggil 3 Saksi Nadiem Makarim Masih Ditahan KPK

Deretan Merek Motor Mewah yang Disita

Motor-motor yang disita bukanlah kendaraan sembarangan. Deretannya mencakup merek-merek ternama seperti Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton. Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga mengamankan tujuh unit sepeda kayuh premium, termasuk dari merek BMC dan Lynskey.

Terkait kepemilikan kendaraan mewah tersebut, Harli menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan. “Kepemilikan belum bisa kami ungkapkan sekarang. Barang bukti yang kami amankan bukan hanya kendaraan, tapi juga uang tunai, dokumen, dan bukti lainnya,” ujarnya.

Empat Tersangka dan Suap Bernilai Puluhan Miliar

Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

  • WG (Wahyu Gunawan) – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
  • MS – Advokat
  • AR – Advokat
  • MAN (Muhammad Arif Nuryanta) – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sebelumnya, pada Sabtu (12/4), penyidik juga telah menyita deretan mobil mewah milik tersangka AR, termasuk Ferrari Spider, Nissan GT-R, Lexus, dan Mercedes Benz. Uang tunai dalam berbagai mata uang juga diamankan dari tangan WG dan MAN.

Baca Juga  Silfester Matutina Belum Ditetapkan Buron, Kejagung Masih Proses Pencarian

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan bahwa AR dan MS diduga kuat telah memberikan suap hingga Rp60 miliar kepada MAN melalui perantara WG. Tujuannya adalah agar majelis hakim mengeluarkan putusan ontslag dalam perkara korupsi ekspor CPO.

“Padahal unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” terang Abdul Qohar.

Kasus ini membuka mata publik terhadap praktik korupsi yang melibatkan oknum penegak hukum dan advokat, sekaligus menandai komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi hingga ke akar.

Untuk berita hukum terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait