KPK Bongkar Modus Invois Fiktif Rp850 Juta Libatkan Pimpinan PN Depok dan Anak Usaha Kemenkeu

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pencairan dana melalui invois fiktif senilai Rp850 juta yang diduga digunakan untuk memenuhi permintaan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam pengurusan sengketa lahan. Praktik tersebut melibatkan PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha di bawah Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pencairan dana dilakukan dengan cara memanipulasi pembukuan perusahaan. Dana tersebut seolah-olah digunakan untuk pembelian atau jasa tertentu, padahal transaksi itu tidak pernah terjadi.

Bacaan Lainnya

“Polanya sudah berulang, yakni membuat invois seakan ada pengadaan, padahal fiktif. Dari situ, dana bisa dicairkan dan dipertanggungjawabkan secara administratif,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2) malam.

Disamarkan sebagai Pembayaran Konsultan

KPK mengungkapkan, invois fiktif tersebut disamarkan sebagai pembayaran jasa konsultan kepada PT SKBB Consulting Solusindo. Skema ini digunakan agar aliran dana tidak langsung terdeteksi dan terlihat sah di atas kertas.

Baca Juga  KPK Gerebek Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita Dolar dan Pound Sterling

Asep juga mengungkapkan bahwa nilai Rp850 juta merupakan hasil negosiasi. Awalnya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta uang hingga Rp1 miliar kepada pihak Karabha Digdaya sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.

OTT Hakim Depok dan Penetapan Tersangka

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Sehari berselang, KPK mengonfirmasi telah mengamankan tujuh orang, terdiri atas pimpinan PN Depok, aparat pengadilan, serta jajaran direksi dan pegawai Karabha Digdaya. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya
  • Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya
Baca Juga  Bansos Covid-19 Disorot KPK Dua Direktur Diperiksa Terkait Harga Dasar Bantuan

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan atau janji suap terkait penanganan sengketa lahan.

Komisi Yudisial Dukung Langkah KPK

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Desmihardi, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. KY memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan untuk menjaga integritas dan marwah lembaga peradilan.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam membongkar praktik korupsi di sektor penegakan hukum, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan wewenang yang merusak kepercayaan publik.

Baca berita investigatif dan update hukum nasional lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait