JurnalLugas.Com — Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Resor (Polres) Inhil. Tersangka yang dimaksud adalah Hairudin Ahyar (HA), yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka, untuk periode 2016–2022.
HA diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017. Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah dana desa yang dikelola pada tahun tersebut mencapai Rp1.364.097.600. Namun, dalam proses realisasinya, ditemukan adanya indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.
Kepala Polres Inhil, AKBP Farouk Oktora, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Budi Winarko, menyampaikan bahwa penyidik telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada HA untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
“Karena tidak pernah hadir dalam dua kali panggilan, HA resmi ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim, per tanggal 15 April 2025,” ujar AKP Budi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa HA disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidikan atas perkara ini masih berjalan aktif. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami indikasi penyelewengan dana desa tersebut. Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terdekat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama. Jika melihat atau mengetahui keberadaan tersangka, harap segera laporkan ke Polres Inhil atau kantor polisi terdekat,” tutup AKP Budi.
Untuk informasi lebih lanjut dan pemberitaan mendalam lainnya, kunjungi situs: www.JurnalLugas.Com






