Hasto Didakwa Halangi KPK Ganjar Pranowo Turun Langsung ke Sidang

JurnalLugas.Com – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, menunjukkan dukungan moril terhadap Sekjen partainya, Hasto Kristiyanto, dengan menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang melibatkan nama Harun Masiku.

Ganjar, yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah, tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, tepatnya di Ruang Sidang Hatta Ali, Kamis pagi, 17 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mengenakan pakaian serba hitam dan memasuki ruang sidang tak lama setelah Hasto hadir lebih dulu.

Bacaan Lainnya

“Kami selalu memberikan dukungan. Semangat untuk Mas Hasto agar bisa menghadapi ini dengan lancar dan tegar,” ujar Ganjar kepada awak media.

Sidang Dipimpin Hakim Rios Rahmanto

Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi kunci dalam persidangan: mantan Ketua KPU Arief Budiman, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, serta mantan anggota KPU Agustiani Tio Fridelina.

Kasus ini merupakan buntut panjang dari perkara korupsi yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Hasto Kristiyanto didakwa telah menghalangi upaya penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara tahun 2019 hingga 2024.

Tuduhan: Tenggelamkan Barang Bukti

Dalam dakwaan JPU, Hasto disebut menyuruh penjaga Rumah Aspirasi PDIP, Nur Hasan, untuk merusak barang bukti berupa telepon genggam milik Harun Masiku, dengan cara merendamnya ke dalam air, usai operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak berhenti di situ, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan tindakan serupa terhadap ponsel lain demi menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Dugaan Suap Rp600 Juta untuk PAW Harun Masiku

Selain merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam praktik suap bersama sejumlah pihak, termasuk pengacara Donny Tri Istiqomah, eks terpidana Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri.

Mereka diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura, yang jika dikonversi senilai sekitar Rp600 juta. Suap itu bertujuan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku, pada periode 2019–2024.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Hasto terancam dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dapat dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena bukan hanya melibatkan elite politik, namun juga mengungkap jejaring korupsi dan upaya sistematis dalam merusak proses demokrasi yang sah.

Baca juga berita hukum dan politik lainnya hanya di JurnalLugas.Com


Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Hasto Pertemuan Megawati dan Prabowo Upaya Silaturahmi Politik Tawaran Menteri Mungkin

Pos terkait